DENPASAR, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akan dilakukan dalam skala mikro. PPKM Mikro ini mulai dilaksanakan 9 hingga 22 Februari.
Menurut Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya yang disiarkan kanal YouTube BNPB Indonesia, dipantau dari Denpasar, Senin (8/2), pelaksanaan PPKM ini akan lebih difokuskan pada tingkat desa hingga kelurahan. Ia mengatakan PPKM masih diberlakukan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali. Yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali.
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Perekonomian ini menjelaskan pelaksanaan PPKM Mikro didasari atas kriteria zonasi. Namun, penentuan zonasinya lebih sederhana.
Dijelaskannya, untuk zona hijau artinya di lingkup RT tidak ada kasus aktif, zona kuning penularan rendah (1-5 rumah di satu RT terjangkit COVID-19), zona orange yang merupakan kategori penularan sedang (6-10 rumah di satu RT) dan zona merah dengan risiko penularan tinggi (lebih dari 10 rumah di satu RT).
Setelah adanya penentuan zonasi ini, nantinya pemerintah daerah akan melakukan kegiatan 3T (testing, tracing, dan treatment) dengan rapid test antigen gratis di lingkup yang dimaksud. Juga memberikan pemenuhan kebutuhan dasar, berupa bantuan beras dan masker standard untuk seluruh masyarakat desa.
Airlangga mengatakan hal ini bertujuan untuk menekan kasus positif dan melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Ia menjelaskan perkembangan kasus COVID-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen dari keseluruhan kasus nasional. Positivity rate secara nasional per 7 Februari di level 17,96 persen.
Ia merinci hasil PPKM di DKI Jakarta mengenai penambahan kasus COVID-19 sudah mulai flat sejalan dengan beberapa wilayah lain seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten yang menurun.
Di sisi lain, ia menyebutkan Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus COVID-19 sehingga Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021.
“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tegasnya. (Diah Dewi/balipost)