NEGARA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Jembrana menggelar rapat koordinasi, Senin (8/2). Rakor tersebut yang dipimpin Pj. Sekda Jembrana I Nengah Ledang turut dihadiri perwakilan Polres Jembrana, Kodim 1617 Jembrana, serta camat dan perbekel seluruh Jembrana.
Ledang menyebutkan rakor ini merupakan tindak lanjut hasil rapat bersama Gubernur Bali tentang Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Pelaksanaan PPKM berskala mikro di Provinsi Bali akan dilakukan mulai 9-22 Februari 2021.
Jembrana juga akan melaksanakan PPKM mikro ini. Sasaran pelaksanaan PPKM mikro menitikberatkan pengawasan sampai tingkat desa bahkan sampai tingkat terkecil yaitu banjar.
“Mengacu dari hal tersebut, sangat penting bersama-sama seluruh stakeholder menyatukan tekad dalam mengoptimalkan kembali pelaksanan penanggulangan penyebaran COVID-19 di Jembrana dan diharapkan dengan dilaksanakan PPKM berskala mikro ini laju penyebaran Covid-19 di Bali dan di kabupaten Jembrana dapat ditekan sekecil-kecilnya,” ujarnya.
Sementara itu Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana I Gusti Agung Putu Arisantha memaparkan kasus COVID-19 di Kabupaten Jembrana sampai 7 Februari 2021 berjumlah 1.682 kasus, sembuh 1.519, dan yang meninggal sebanyak 53 orang. Sedangkan yang masih dirawat sebanyak 99 orang pasien yang di Rawat di RSU Negara maupun di Puskesmas-puskesmas. “Terkait pencapaian vaksinasi di Kabupaten Jembrana untuk nakes sudah mencapai 90,9 persen dan selanjutnya akan dilaksanakan vaksinasi tahap kedua kepada TNI-Polri dan ASN sampai 20 FEbruari 2021,” imbuhnya. (Surya Dharma/balipost)