Aparat gabungan melakukan penertiban penerapan prokes saat PPKM (BP/dok)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sudah mulai dilaksanakan Selasa (9/2). Ini juga berlaku di Badung.

Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung, meminta seluruh desa adat di Gumi Keris segera membentuk Satuan Tugas Gotong-royong Penanganan COVID-19. Ini tindak lanjut dari SE Bupati Badung tekait PPKM Berbasis Desa Adat/Kelurahan dan keputusan bersama Gubernur Bali dan Bendesa Agung MDA Provinsi Bali menyangkut pembentukan Satuan Tugas Gotong-royong penanganan COVID-19 berbasis desa adat di Bali.

Ketua Majelis Desa Adat (MDA) Badung, AA. Putu Sutarja saat ditemui Selasa (9/2) membenarkan telah berkoordinasi dengan desa adat di Badung terkait pembentukan Satgas Gotong-royong Penanganan COVID-19. Bahkan, pembentukan Satgas tidak hanya di wilayah zona merah, melainkan seluruh desa adat di Gumi Keris.

Baca juga:  PPKM Diperpanjang Lagi, Ada Ketentuan Disesuaikan untuk Zona Merah

“Apa yang menjadi surat edaran (pembentukan Satgas COVID-19, red) dari Bapak Gubernur dan MDA dan SE Bapak Bupati Badung sudah kami koordinasikan dengan desa dan kelurahan.  Semua desa adat kami minta membentuk, jadi tidak di wilayah zona merah saja, sehingga penangananya merata,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya juga telah melayangkan surat resmi terkait pembentukan Satuan Tugas Gotong-royong Penanganan Covid-19 di Desa Adat. Seperti diketahui terdapat 122 desa adat di Badung. Rinciannya Kuta Selatan 9 Desa Adat, Kuta 6 Desa Adat, Kuta Utara 8 Desa Adat, Mengwi 38 Desa Adat, Abiansemal 34 Desa Adat, dan Petang 27 Desa Adat.

Baca juga:  Resmi Perpanjang PPKM Mikro, Pemda Diminta Tindaklanjuti Inmendagri

“Kami berharap dengan adanya Satgas COVID-19 di seluruh desa adat, kami bisa secara selektif melakukan edukasi dan pencegahan, sehingga tidak menjadi klaster baru lagi. Khususnya klaster upacara adat, karena malu kita adat dibilang sebagai penyebar kan tidak bagus,” katanya.

Bendesa Adat Kerobokan ini juga berharap pengetatan terhadap kegiatan agama guna menghindari klaster upacara diberlakukan sama terhadap seluruh agama. “Mari kita bersama-sama saling menjaga Bali, jaga Badung dari penyebaran COVID-19,” tegasnya.

Agung Sutarja mengakui pembentukan Satgas di masing-masing desa adat memerlukan biaya operasional yang tidak sedikit. Bahkan, sejumlah desa adat menghabiskan ratusan juga dalam penanganan penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

Baca juga:  Tempat Bagi OTG-GR Dibebankan Pada Desa

“Kami berharap kalau bisa bantuan dari provinsi Bali kepada Satgas COVID-19 segera dicairkan. Menurut Rencana Kerja Tahunan, bantuan yang diberikan Rp 50 juta, jadi kami mohon kepada bapak Gubernur segera dicairkan,” katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Badung, I Gde Eka Sudarwitha, mengatakan pararem Covid-19 merupakan program dari Provinsi Bali. Sebab, desa adat dalam menangkal penyebaran Covid-19 memiliki peran strategis.

“Kami berharap desa adat mengimplementasikan program ini dalam penyusunan pararem yang mengatur protokol kesehatan Covid-19 untuk masyarakat yang ada di wewidangan desa adat,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *