SINGARAJA, BALIPOST.com – Proyek pembangunan vila di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, mengundang reaksi warga dan kelompok nelayan di desa setempat. Selain karena diduga tidak mengantongi izin, lokasi vila yang dibangun oleh pemodal dari dari luar daerah itu diduga melanggar Perda Tentang Sempadan Pantai. Tak hanya itu, legalitas tanah yang akan dijadikan jalan masuk itu dipertanyakan karena tanah itu masih berstastus sebagai tanah negara (TN-red).
Salah seorang warga yang keberatan Gede Sumendra warga Banjar Dinas Kawanan Desa Tejakula. Dia kemudian secara resmi mengadukan persoalan itu kepada DPRD Buleleng melalui surat No. 045.2/04/2017 tanggal 30 Maret 2017.
Sesuai isi surat itu, dia keberatan atas pembangunan vila di Banjar Dinas Suka Darma, Desa Tejakula. Alasan keberatannya karena bangunan vila tersebut belum diengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan loaksi banguannya melanggar Perda Sempadan Pantai. Menyusul pengaduan warga tersebut, Komisi I DPRD Buleleng Senin (7/8) melakukan peninjauan ke lokasi proyek pembangunan vila di Buleleng timur tersebut.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa, bersama anggotanya seperti Dewa Putu Tjakra, Dewa Sugiarto, Gusti Komang Suwastika, dan anggota lainnya. Di lokasi proyek, rombongan dewan diterima aparat kecamatan, aparat desa, dan kelompok nelayan. Melalui sebuah diskusi serius, dewan kemudian menyerap aspirasi di lapangan untuk ditindaklanjuti bersama instanasi terkait di Pemkab Buleleng.
Ketua Komisi I Putu Mangku Mertayasa mengatakan, setelah mendiskusikan persoalan yang terjadi proyek pembangunan vila tersebut jelas-jelas melanggar aturan sempadan pantai. Selain itu, lahan yang konon sudah dibeli oleh pemilik vila untuk jalan masuk legalitasnya patut dipertanyakan. Pasalnya, dari penjelasan warga di lapangan lahan jalan itu merupakan TN.
Sementara penelusuran di lapangan ternyata tanah itu dibeli oleh pemilik vila dari warga yang saat itu menunjukkan bukti Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) atas tanah yang sudah ditata tersebut. Selain itu, akibat penataan lahan untuk jalan masuk itu, nelayan dikhawatirkan kehilangan tempat untuk menambatkan perahu, sehingga persoalan ini memicu kehilangan pencaharian bagi nelayan di desa setempat.
Atas dugaan pelanggaran ini, politisi PDI Perjuangan asal Desa Banjar, Kecamatan Banjar mendesak agar proyek pembangunan dan penataan lahan yang diduga masih berstatus TN dihentikan untuk sementara. Selain itu, Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu agar tidak memproses penerbitan izin sebelum legalitas tanah tersebut dinyatakan jelas.
“Proyek vila ini jelas melanggar Perda Sempadan Pantai karena lahannya dekat pantai dan tanah untuk jalan ini juga di daratan pantai. Anehnya sudah ada SPPT ketika pemilik vila membeli tanah tersebut. Proyek harus dihentikan dan izin ditunda dan kami akan kordinasikan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah untuk meminta penjelasan status tanah tersebut,” jelasnya.
Senada diungkapkan anggota Komisi I Dewa Putu Tjakra. Dia mengatakan, kerana masih terjadi persoalan di lapangan maka perusahaan harus mengentikan pekerjaanya. Selain itu, instanasi terkait diminta menindaklanjuti keberatan warga dan jika secara regulasi melanggar, maka proyek itu harus ditutup. Sebaliknya kalau memenuhi syarat mendapat izin, pihaknya mendorong instanasi memfasilitasi perusahaan untuk melengkapi segala perizinan yang diperlukan.
“Selesaikan dulu persoalan yang terjadi di lapangan. Kalau tidak memnuhi syarat dapat izin proyeknya dihentikan, kalau layak dapat izin silahkan proses, sehingga investasi berjalan dan mengikuti regulasi yang ada,” jelasnya. (mudiarta/balipost)