Sumali. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Majelis hakim sudah memutus perkara korupsi korupsi LPD Kekeran, Jumat lalu. Para terdakwa dihukum berbeda. Mantan Ketua LPD Kekeran, I Wayan Suamba diganjar pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.

Mantan bendahara I Made Winda Widana juga dihukum 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara. Yang paling tinggi vonisnya adalah Ni Ketut Artani, sekretaris sekaligus kolektor LPD Kekeran dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan.

Terdakwa Artani juga dihukum membayar uang pengganti Rp 574.372.000. Jika tidak bisa membayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Dalam menyikapi kasus LPD Kekeran ini ternyata majelis hakim beda pendapat. Sehingga dalam mengambil keputusan dibacakan pendapat majelis hakim masing-masing. Majelis hakim dissenting opinion.

Satu hakim, yakni hakim ad hoc, Sumali tidak sependapat bahwa kasus LPD Kekeran itu masuk ranah pidana korupsi. Sedangkan dua hakim lainnya, yakni Angeliky Handajani Day (ketua) dan anggota Miptahul menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga:  Membangun Bersama, Gubernur Bali dan Gubernur NTB Tandatangani Kesepakatan di 6 Bidang Ini

Sumali, Selasa (9/2) mengatakan bahwa kasus LPD Kekeran yang menyeret tiga terdakwa itu adalah melanggar Perda. Bukan masuk ranah pidana korupsi.

Perda yang dilanggar itu yakni Perda No. 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Jo Pergub No. 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perda No.3 Tahun 2017. “Ya, itu jelas berlaku lex specialis derogat lex generalis. Perda tentang LPD di Bali itu bersifat kekhususan yang punya mekanisme penyelesaian dan aparatur khusus jika terjadi penyimpangan (fraud) di LPD. Apalagi sanksinya bisa administratif atau pidana yang ringan,” ucap Sumali.

Lanjut dia, persoalan LPD tidak langsung masuk UU Tipikor yang secara original intent dimaksudkan untuk extra ordinary crime. Sedangkan dua hakim lainnya menyatakan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan melanggar Pasal 3, Jo Pasal 18 UU Tipikor. Vonis itu turun dari tuntutan jaksa.

Baca juga:  Setelah Korupsi, Kicen Kini Terjerat Dugaan Penipuan CPNS

Jaksa Dewa Lanang Arya dkk., sebelumnya menuntut mantan Ketua LPD I Wayan Suamba dituntut 1,5 tahun atau setahun dan enam bulan, I Made Winda Widana selaku mantan bendahara dituntut sama dengan mantan ketua. Yang paling apes adalah mantan sekretaris terdakwa Ni Ketut Artani. Wanita ini dituntut pidana penjara selama empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan. Ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Khusus mantan sekretaris, Ni Ketut Artani, jaksa juga membebankannya uang pengganti Rp 1,611 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama sebulan setelah kasus ini mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita jaksa untuk dilelang. Dalam hal terdakwa Artani tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Baca juga:  Ini, Jumlah Ogoh-ogoh di Bangli yang Diarak saat Pangerupukan

Dalam pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa, jaksa menyebut terdakwa I Wayan Suamba telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.013.000.000 yang berdasarkan surat kesepakatan dalam Paruman Krama Desa Adat Kekeran, meskipun terdapat tunggakan sebesar Rp 754.303.171, dari nilai kerugian sebesar Rp 1.767.303.171., terdakwa I Wayan Suamba tidak dibebani dan dituntut lagi pertanggungjawabannya oleh Krama Desa Adat Kekeran.

Untuk terdakwa I Made Winda Widana mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1.778.800.000 yang berdasarkan surat kesepakatan dalam Paruman Krama Desa Adat Kekeran, meskipun terdapat tunggakan sebesar Rp 754.303.171, dari nilai kerugian sebesar Rp 95.177.027. Terdakwa I Made Winda Widana tidak dibebani dan dituntut lagi pertanggungjawabannya oleh Krama Desa Adat Kekeran. Namun untuk terdakwa Ni Ketut Artani hanya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 5.000.000. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *