Terdakwa dr. Irfana saat menjalani sidang perdana, Selasa (9/2) secara virtual dari LP Kerobokan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Diduga berawal dari tawaran sekolah dokrer spesialis kulit, oknum dokter, dr. Irfana (43) harus meringkuk di Lapas Kerobokan. Dia ditahan kejaksaan atas dugaan kasus penipuan.

Menurut Kasipidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta, Kamis (11/2), Irfana sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (9/2). Sidang, kata Kasipidum, kembali digelar pekan depan mulai pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam surat dakwaan JPU Putu Agus Adnyana Putra, awalnya Irfana meminta Rp 2 miliar pada saksi korban, Elizabeth Lisa Ernalis asal Jakarta. Elizabeth dijanjikan pasti diterima di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, spesialiasi kulit.

Ceritanya, sebagaimana dakwaan jaksa, pada 24 Juni 2018 Elizabeth datang ke rumah Irfana di Klungkung, setelah istri terdakwa dr. AP melahirkan. Saat bincang-bincang, AP menawarkan Elizabeth sekolah dokter spesialis kulit di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana. “Is, gak mau melanjutin sekolah, dicoba saja. Kalau mau si Koko (terdakwa) bisa bantuin tuh,” kutip jaksa, saat istri terdakwa menawarkan sekolah pada korban.

Baca juga:  Penyair dan Pengarang Cerita Anak Penduduk Asli Australia Kunjungi Bali

Bahkan, untuk di Airlangga, UI, Udayana diyakini bisa lulus 99 persen, sisanya yang 1 persen diserahkan pada tuhan. Pada 21 Juli 2018, Irfana menelepon korban dan juga kirim pesan WhatsApp mengatakan sudah positif dan itu hoki-nya korban karena Babe sudah bisa memastikan bisa membantu di Fakultas Kedokteran Unud. Pada 24 Juli, terdakwa kembali menelpon korban untuk datang ke Bali bersama orangtuanya.

Pada 25 Juli 2018, korban bersama ibunya Sinta Kusuma Dewi datang ke rumah terdakwa di Klungkung. Dalam pembicaraan itu, kata jaksa dalam surat dakwaanya, terdakwa dr. Irfana bisa membantu korban untuk masuk dokter spesialis dari awal sampai persiapan akhir. “Terdakwa minta uang Rp 2 miliar,” ucap jaksa.

Namun saat itu saksi korban hanya sanggup Rp 1,5 miliar. Pada 26 Juli 2018 korban kembali bertemu dan menransfer Rp 50 juta sebagai tanda jadi ke rekening atas nama dr. Irfana di sebuah ATM BCA di dekat Kampus Unud Denpasar.

Baca juga:  Oknum Notaris Dihukum Dua Tahun Penjara

Besoknya, 27 Juli kembali mentransfer Rp 450 juta ke rekening BCA atas nama dokter Irfana melalui teller bank BCA di Sudirman Denpasar. Pada 14 September 2018, terdakwa datang ke rumah korban di Jakarta menagih kekurangan Rp 100 juta. Pada 15 September ditransfer 7 kali dengan nilai seratus juta dan puluhan juta dan 17 September kembali ditransfer ke rekenening atas nama terdakwa sebanyak lima kali.

Lanjut jaksa, untuk meyakinkan korban dan ibunya, terdakwa awalnya menyerahkan satu cek pada korban senilai Rp 500 juta sambil mengatakan “Saya tidak mungkin tipu tante dan nama saya sebagai taruhan di mata Babe. Dan apabila tidak lulus, H+1 cek tersebut bisa dicairkan,” kutip jaksa menirukan janji terdakwa pada korban.

Baca juga:  Terlibat 1 Kg Sabu, Tiga Orang Diadili

Saat itu, lanjut jaksa, terdakwa kembali menyodorkan dua cek pada korban masing-masing senilai Rp 500 juta. Pada 28 hingga 30 Oktober korban mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru Dokter Spesialis Kulit di Fakultas Kedokteran Universitas Udayana.

Namun saat pengumuman 9 November 2018, nama korban tidak muncul alias tidak lulus seleksi dokter spesialis. Korban pun merasa tertipu, dan 10 November menelepon terdakwa dr. Irfana, untuk mencairkan ketiga cek yang diberikan sebelumnya. Namun cek itu tidak bisa dicairkan karena sudah kedaluarsa.

Pada 16 November, terdakwa mendatangi rumah korban menyerahkan empat lembar cek. Tiga cek berisi Rp 500 juta, dan satu cek berisi Rp 15 juta. Namun jatuh tempo cek itu Desember dan saat dicairkan tidak ada dananya.

Lanjut jaksa, atas peristiwa itu korban Elizabeth Lisa Ernalis mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Sehingga dilaporkan ke polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *