Aparat mengamankan seorang pria beristri yang diduga menyetubuhi anak di bawah umur. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – KBO Reskrim AKP Suseno didampingi Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa, Senin (15/2), memaparkan pengamanan seorang pria beristri, PSM (33). Ia dilaporkan karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak berusia 14 tahun.

Ia mengatakan aparat sudah menelusuri keterangan saksi dan fakta di lapangan sehingga polisi kemudian mendapat identitas teman laki-laki korban dan langsung diamankan. Pemeriksaan penyidik, terduga pelaku sendiri tidak mengakui melakukan persetubuhan.

Namun, dari keterangan saksi, menyebut korban ini diajak ke lokasi kejadian. Di dalam kamar, terduga pelaku mengajak berhubungan badan.

Baca juga:  Tiga Sapi Dicuri, Warga Lapor ke Polisi

Diduga, karena telah pacaran, sehingga korban menuruti tawaran itu. Di kamar rumah itu kemudian keduanya berhubungan badan sebanyak 1 kali.

Selain keterangan itu, polisi juga sudah melakukan Visum et revertum (VeT) di rumah sakit. Dari pemeriksaan itu, pada organ vital korban terdaat luka robek.

Selain itu, barang bukti berupa pakaian korban disita untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Terduga pelaku ini tidak mengaku. Kami punya bukti kuat dan fakta di lapangan, sehingga diduga kuat terduga pelaku ini melakukan menyetubuhi korban yang notabene masih di bawah umur,” katanya.

Baca juga:  Kasus Setubuhi Siswi SD, Pelaku Masih Ada Hubungan Keluarga dengan Korban

Sementara terduga pelaku, dalam keterangannya pada aparat, mengatakan sebelum kejadian korban membawa kunci sepeda motornya. Dia lantas menyusul ke kamar untuk mengambil kunci sepeda motor miliknya.

Di dalam kamar itu sekitar 10 menit, korban lebih awal memeluk sembari mencium terduga pelaku. Setelah kejadian itu, terduga pelaku lari ke luar kamar dan meninggalkan korban. “Saya kenal di tempat arena adu jangkrik dan saya tidak suka dengan korban. Maunya saya ambil kunci motor yang dibawa oleh dia. Di dalam kamar korban maksa saya, memeluk dan mencium, saya berontak dan pergi keluar kamar,” tuturnya.

Baca juga:  Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Bali Gelar Demo, Ini Tuntutannya

Meskipun membantah, terduga pelaku yang sudah memiliki anak ini harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Dia melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *