Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walinkota hasil Pilkada Serentak 2020, yang rencananya dilakukan pada 17 Februari dipastikan ditunda. Hal ini dikarenakan Surat Keputusan (SK) Mendagri untuk melantik kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020 belum bisa diterbitkan.

Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, I Ketut Sukra Negara, mengatakan bahwa berdasarkan rapat virtual dengan Dirjen Otda, pelantikan akan diundur sampai dengan akhir Februari. Hal ini karena menunggu keserentakan pelantikan kepala daerah terpilih se-Indonesia.

Baca juga:  Dari Penyerahan Syarat Minimal Dukungan Balon DPD Dapil Bali Ditutup hingga PPKM Dicabut

Dikatakan, Mendagri belum bisa mengeluarkan SK Pelantikan dikarenakan masih menunggu daerah yang belum mengajukan Bupati-Wali Kota terpilih ke Mendagri. Sehingga, SK Mendagri belum diterbitkan. “Belum pasti (kapan pelantikan akan dilakukan, red), ancer-ancer tanggal 26 Februari ini,” ujarnya via WA, Senin (15/2) malam.

Kendati demikian, pada 17 Februari ini akan dilakukan penyerahan memori serah terima jabatan dari bupati/walikota kepada Sekda selaku Pelaksana Harian (Plh) Bupati/Walikota. Dijelaskan, jika dasar hukum penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh oleh Gubernur ini adalah pasal 78 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Baca juga:  Dari Rute Penerbangan Internasional Bertambah hingga Baliho “Eka Wiryastuti Pahlawan Kami”

Kemudian dasar hukum lainnya adalah ketentuan pasal 131 ayat (4) peraturan pemerintah nomor 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas peraturan pemerintah nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ditegaskan Sukra Negara, penunjukan Sekda kabupaten dan kota sebagai Plh ini disebutkan dalam SE Mendagri tersebut untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang masa jabatan bupati/walikotanya berakhir pada Februari 2021 dan tidak ada sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). (Winatha/balipost)

Baca juga:  Getol Perangi saat Kapolda, Ini Tanggapan Pastika Soal Tajen Masuk Ranperda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *