hibah
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jabatan perbekel di Denpasar semakin strategis. Selain karena memiliki fungsi yang sebagai pemerintahan terbawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, keberhasilan seorang perbekel juga menjadi ujung tombak pemerintah secara umum.

Karena itu, tingkat kesejahteraannya tetap menjadi perhatian. Bahkan, pada tahun 2021 ini, Pemkot Denpasar menaikkan lagi jumlah tunjangan dibandingkan tahun sebelumnya. Kali ini tunjangan perbekel setiap bulan sebesar Rp 8.500.000.

Baca juga:  Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Resmi Ditahan Kejaksaan 

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ida Bagus Alit Wiradana, Senin (15/2). Sementara itu, besaran gaji pokok seorang perbekel di Kota Denpasar yakni Rp 4 juta rupiah. Sehingga total gaji yang diterima dalam sebulan termasuk tunjangan yakni Rp 12.5 juta.

Alit Wiradana mengungkapkan, pemberian tunjangan ini disesuaikan dengan besaran APBDes. Alokasinya maksimal 30 persennya dari APBDes, tidak boleh lebih.

Baca juga:  Dugaan Korupsi APBDes Dencarik, Ini Pengakuan Suteja

Karena tunjangan perbekel ini bersumber dari APBDes. Pemberian tunjangan maupun gaji dari perbekel ini diatur dalam Perwali Nomor 2 tahun 2018 tentang besaran penghasilan tetap, tunjangan perbekel dan perangkat desa serta tunjangan Badan Permusyawaratan Desa. Sementara itu, jumlah desa yang ada di Kota Denpasar yakni 27 desa. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *