I Wayan Jondra. (BP/Dokumen)

Oleh Dr. Ir. I Wayan Jondra, M.Si.

Roh Labda Pacingkreman Desa Adat /Lembaga Perkreditan Desa (LPD) sebuah baga utsaha padruen desa adat yang dibangun untuk kesejahteraan krama adat, bukan semata untuk mebesarkan LPD itu sendiri. Dalam masa pandemi covid-19 ini, berdasarkan keputusan desa adat banyak hal yang dapat dilakukan oleh LPD untuk meringankan beban dan mensejahterakan Krama Adat dalam menghadapi pademi covid-19.

Berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat, menyebutkan: Labda Pacingkreman Desa Adat yang selanjutnya disebut LPD adalah Lembaga Perkreditan Desa milik Desa Adat yang berkedudukan di Wewidangan Desa Adat. Untuk dapat merumuskan program-program strategis tersebut desa adat perlu mengetahui kondisi sesungguhnya dalam tubuh LPD.

Desa adat perlu mempelajari lebih detail tentang kondisi keuangan dan pengelolaan LPD sehingga keputusan strategis yang diambil tidak menghancurkan LPD, jika keputusan itu nantinya hanya mengakibatkan LPD sakit sementara ibarat pohon Pule, walaupun kulitnya sedikit terluka, namun dapat menyembuhkan/menyejahterakan Krama Adat, hal itu tidak akan jadi masalah.

Untuk mengetahui kodisi sebenarnya dalam tubuh LPD, berdasarkan kewenangan Paruman Desa Adat, maka Desa Adat dapat memerintahkan Panureksa LPD, untuk melakukan pendataan, penelitian, dan merumuskan kondisi detail LPD.

Ada kalanya Panureksa LPD, yang honornya dibayarkan oleh LPD, merasa menjadi bagian atau bahkan bawahan Prajuru LPD, sehingga terkadang proses pendataan, penelitian, dan perumusan tidak dapat berjalan baik. Ganguan ini dapat saja terjadi karena merasa inverior, sehingga panureksa terhegemoni oleh prajuru LPD, sehingga tumbuh rasa segan, ataupun memang kemampuan dan waktu yang terbatas. Waktu dan sumber daya manusia (SDM) yang terbatas adakalanya menjadi kendala bagi Panureksa LPD, karena Panureksa tidak memiliki waktu yang cukup untuk bekerja, karena pekerjaan sebagai Panureksa adalah sampingan, berbeda dengan Prajuru LPD yang mencurahkan waktunya penuh untuk operasional LPD.

Baca juga:  Libatkan Akuntan Publik, Puluhan LPD di Badung Diaudit

Jika kondisi tersebut terjadi maka Panureksa akan tidak optimum menjalankan tuga- tugas: a. melakukan monitoring dan pengawasan LPD; b. melakukan audit LPD; c. memberikan petunjuk dan/atau arah kebijakan kepada Prajuru; d. memberikan saran dan pertimbangan berkenaan dengan penguatan kelembagaan LPD, manajemen, operasional dan kegiatan LPD; e. membantu Prajuru dalam menyelesaikan permasalahan; f. mensosialisasikan keberadaan LPD; g. mengevaluasi kinerja Prajuru secara berkala;dan h. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggung jawaban panureksa akhir tahun kepada Paruman Desa, sesuai dengan yang ditentukan dalam Pergub Nomor : 44 Tahun 2017. Kondisi tersebut seyogyanya tidak perlu terjadi, karena berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2017 tentang : Lembaga Perkreditan Desa, bahwa : Panureksa adalah badan pengawas internal yang dibentuk oleh Desa Pakraman bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan LPD. Jelas bahwa Panureksa dibentuk oleh Desa Adat, sehingga semangat kerjanya adalah dominan untuk kepentingan Desa Adat dan Krama Desa Adat.

Jika kondisi Panureksa diangap kurang mampu memenuhi ekspektasi Desa Adat, maka berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor : 3 Tahun 2017 tentang : Lembaga Perkreditan Desa, Paruman Desa Adat dapat memutuskan keputusan strategis dalam pengelolaan LPD dengan mebentuk dan menunjuk Lembaga Auditor, karena LPD dapat diaudit oleh Panureksa, LPLPD dan/atau Lembaga Auditor yang ditunjuk sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Perda tersebut. Seperti misalnya di Desa Adat Ketewel, Sukawati, Gianyar dibentuk sebuah Lembaga dengan nama : Tim Khusus Tata Kelola LPD Desa Adat Ketewel.

Baca juga:  Masuk Zona Awas, 60 LPD di Karangasem Peroleh Dana Penyangga Likuiditas

Tim ini dibentuk berdasarkan Keputusan Paruman Desa Adat Ketewel. Tim ini bekerja atas nama Desa Adat, bertanggung jawab kepada Desa Adat. Hasil kerja Panureksa/Lembaga Auditor/Tim Khusus Tata Kelola, dapat berupa : temuan pengelolaan LPD yang belum optimal yang dapat mengarah kepada indikasi korupsi, tingginya dana parkir/idle money di bank, tingginya bunga kredit/simpanan, program yang tidak layak, penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian, penyaluran kredit yang tidak kompetible, mekanisme yang berbelit-belit dan tidak efisien waktu, gaji karyawan yang tidak layak, penempatan dana yang tidak sesuai, nota/kwitansi yang tidak yuridis fiscal, program-program atau tindakan baru yang dibutuhkan, Pararem atau Keputusan Paruman Desa Adat yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini dan lain sebagainya. Temuan ini dapat saja berbeda antara LPD satu dengan yang lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Panureksa/Lembaga auditor/Tim Khusus Tata Kelola LPD diberi masukan dari para Pimpinan Sabha, Pimpinan Bendesa dan masukan dari para pakar dibidang hukum, ekonomi dan perbankan, tim akan merumuskan rekomendasi. Masukan berupa program atau solusi permasalah dari para pimpinan Sabha dan Pimpinan Bendesa tentang permasalahan-permasalahan yang dihadapi di desa Adat atau kebutuhan masyarakat, termasuk di masa pandemic seperti saat ini.

Masukan dari para pimpinan Sabha atau pimpinan Bendesa sangatlah penting, karena bliau-bliau ini yang paling paham permasalahan-permasalahan riil yang dihadapi oleh Krama Desa Adat. Solusi dapat saja berupa: penurunan suku bunga; relaksasi kredit; bansos berupa sembako; meningkatkan tanggung jawab LPD terhadap pelaksanaan upakara, adat/budaya, karena apapun kemajuan yang dicapai oleh LPD tidak terlepas atas Asung Kertha Wara Nugraha Ida Betare sami di sewewengkon Desa Adar beserta Krama Adat; membersihkan LPD dari kegiatan-kegiatan yang tidak perlu yang tidak berhubungan dengan simpan pinjam dan lain sebagainya. Masukan dari para pakar sangatlah penting untuk memastikan rekomendasi apapun yang dirumuskan oleh tim tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, serta menguntungkan secara ekonomi.

Baca juga:  Paradoks Hibah Modal LPD Masuk Lingkup Keuangan Negara

Rekomendasi tim ini yang ditetapkan dengan Keputusan Paruman Desa adat akan menjadi sebuah Keputusan Desa Adat yang akan mengikat Prajuru LPD beserta jajaran dan Krama Desa Adat. Keputusan Paruman Desa Adat ini dapat saja menetapkan sesuatu hal yang baru terkait dengan pengelolaan LPD atau merevisi Keputusan yang telah dibuat sebelumnya atau Pararem atau Awig-awig. Ataupun program yang dapat dilaksanakan oleh LPD untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesehatan dan kinerja LPD. Untuk dapat menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang baik maka dalam kepala anggota tim harus tetanam niat ngayah untuk memperbaiki/menata pengelolaan yang telah berjalan baik untuk menjadi lebih baik, atau memperbaiki pengelolaan yang tidak baik, tanpa niat mencari kesalahan orang perorang.

Penulis Sekretaris Tim Khusus Tata Kelola LPD Ketewel dan Dosen Politeknik Negeri Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *