Terdakwa pembunuhan mantan kekasih menjalani sidang tuntutan, Selasa (16/2). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembunuh mantan kekasihnya, Oki P Mila alias Yunus (32), Selasa (16/2) menjalani sidang tuntutan. Pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur, itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP.

JPU Agung Teja Buana dari Kejari Badung itu meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis.

Baca juga:  Residivis Bersikukuh Ratusan Gram Narkoba Bukan Miliknya

Sebelumnya, dalam sidang online Oki P Mila alias Yunus (32), didakwa atas kasus pembunuhan terhadap mantan pacarnya, Elsabet. Peristiwa tragis itu terjadi pada 12 Agustus 2020 lalu.

Aksi pembunuhan dilakukan diduga lantaran cemburu setelah terdakwa melihat korban bersama pria lain. Dalam surat dakwaanya menjelaskan, siang itu terdakwa mengajak korban untuk ketemuan di depan gang kos korban di Jalan I Wayan Gentuh V, Desa Dalung, Kuta Utara, Badung karena korban tidak mau terdakwa main ke kosnya.

Baca juga:  Pengacara Ketua Kadin Ajukan Penangguhan Penahanan

Namun naas, saat bertemu terdakwa langsung menancapkan pisau ke mantan kekasihnya, hingga korban tersungkur. Terdakwa pun bergegas kabur. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *