Suasana di kantor Dispar Buleleng lengang setelah 8 oknum ASN di lembaga tersebut ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana PEN bidang pariwisata. (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Suasana di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng Jalan Kartini, Singaraja sedikit berbeda dibandingkan hari biasanya. Ini menyusul 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas tersebut tersangkut kasus hukum dugaan penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata.

Sejak 8 ASN yang memangku jabatan penting di Dispar ditetapkan menjadi tersangka, praktis membuat aktivitas perkantoran sedikit lengang. Situasi ini bersamaan dengan pelaksanaan awal tahun anggaran, sehingga program atau kegiatan yang akan dijalankan memang belum mulai digulirkan.

Baca juga:  Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,7 Miliar, Mantan Kepala LPD Kapal Dituntut Lima Tahun

Biasaya ada saja tamu yang berkunjung, tetapi sekarang jarang ada pihak yang berurusan ke lembaga tersebut. Ini tidak lepas karena pucuk pimpinan di Dispar sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Namun demikian, ASN dan pegawai kontrak di tempat ini tetap masuk kantor seperti biasa. Para pegawai di kantor ini masih ramai memperbincangkan seputar kasus hukum yang menjerat para pajabat dari tingkat kepala dinas (kadis), sekretaris dinas (sekdis), kepala bidang (kabid), dan kepala seksi (kasi) tersebut.

Baca juga:  Polres Buleleng Tangkap 3 Pengedar Sabu

Sementara itu, informasi terkait penggantian pejabat yang tesandung kasus hukum itu belum diputuskan. Saat ini, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Buleleng masih menunggu surat terkait penetapan status hukum 8 orang oknum ASN di Dispar Buleleng yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan dana PEN.

Selain itu, BKPSDM sendiri masih memohon petunjuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pengisian pelaksana tugas (plt) setelah nantinya pejabat bersangkutan diberhentikan sementara. Keputusan penunjukan plt ini sendiri juga masih menunggu instruksi pimpinan di daerah. (Mudiarta/ balipost)

Baca juga:  Jelang Dihapusnya Tenaga Honor, Sejutaan Honorer Terdata di Kementerian dan Lembaga Pemerintahan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *