Ilustrasi. (BP/kmb)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum Perbekel Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar, I Nyoman Surata dan Oknum Kelian Dinas Banjar Gria, Nyoman Pania pada Kamis (11/2) lalu kini dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Losa Lusional Araujo, yang dimintai konfirmasinya Selasa (16/2) mengatakan, kedua oknum ini telah ditetapkan sebagai tersangka Polres Gianyar. Mereka diamankan beserta barang bukti total Rp 5 juta.

Baca juga:  Jubir Pemerintah Pastikan Semua Delegasi GPDRR Bebas COVID-19

Ia menjelaskan, Polres Gianyar telah mengembangkan kasus OTT di Melinggih Payangan. Ini dengan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli. Kasat Reskrim menyampaikan polisi sudah melakukan pemeriksaan 4 orang saksi termasuk dua orang tersangka.

Menurutnya, dari hasil pemeriksaan Surata dan Pania keduanya telah mengakui perbuatannya. Kedua tersangka mengakui telah menerima uang tersebut. Atas perbuatannya, kedua tersangka bisa dijerat dengan UU tindak pidana korupsi Pasal 12 uruf e dan Pasal 11. “Untuk bersangkutan kita jerat dengan UU tindak pidana korupsi Pasal 12 uruf e dan Pasal 11,” jelasnya.

Baca juga:  Stok Darah di Bali Menipis

Kasat Reskrim Polres Gianyar ini memastikan telah bekerja secara professional dalam penanganan kasus OTT Melinggih Payangan. “Tidak ada unsur politik dalam kasus ini, murni hasil penyelidikan kepolisian,” tutup AKP Losa Lusional Araujo. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *