DENPASAR, BALIPOST.com – Juandri Okinda (27), terdakwa kasus narkoba yang sempat kabur saat diisolasi di Hotel Ibis Jalan Raya Kuta, Badung, Selasa (16/2) menjalani sidang vonis. Saat berstatus tahanan kejaksaan, Juandri terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga penahannya diserahkan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19, dan dia menjalani karantina di hotel.
Saat karantina itulah dia kabur dan akhirnya dibekuk di Sleman, Jogyakarta. Selasa (16/2), terdakwa Juandri Okinda diadili kembali secara virtual dinyatakan bersalah oleh majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi. Oleh hakim PN Denpasar, terdakwa dihukum selama sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider dua bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI.No.35 tahun 2009. Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan bersalah mengusai dan juga sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Untuk rekanya, Sanni Akbar (35) yang bertindak selaku peluncur dikenakan hukuman selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara. Mereka sebelumnya oleh Jaksa Komang Swastini, dituntut selama 12 tahun penjara.
Dijelaskan dalam surat tuntutan, terdakwa Okinda dibekuk saat melintas di Perum Griya Kencana, Jalan Diponegoro, Pesanggaran, Denpasar, Rabu, 23 September 2020 pukul 13.00 Wita. Saat itu disita empat paket sabu yang disimpan dalam saku jaket terdakwa.
Selanjutnya polisi mengembangkan, dan kembali disita sabu. Total barang bukti yang disita sebanyak sembilan paket yang beratnya 1,53 gram netto. Terdakwa mengaku jika sabu itu milik terdakwa Sanni. Terdakwa hanya diminta menempel dengan imbalan upah. (Miasa/balipost)