SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejari Buleleng mengungkap penyalahgunaan dana PEN yang dilakukan oknum pegawai Dinas Pariwisata Buleleng. Tujuh dari delapan tersangka kini sudah ditahan.
Mereka adalah Made SN, Nyoman AW, Putu S, Nyoman S, IGA MA, Kadek W, dan Putu B. Sedangkan Nyoman GG tidak ditahan, karena yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Wayan Genip seizin Kajari Buleleng I Gede Astawa, Rabu (17/2) mengatakan bahwa kedelapannya diduga bersalah karena melakukan penggelembungan (mark-up) dana Bimtek dan Eksplor Buleleng. Penyidik menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp 656 juta.
Dari kerugian itu, penyidik sudah menyita uang tunai yang dikembalikan oleh tersangka dan rekanan yang ikut dalam program tersebut sebesar Rp 456 juta. Penggelembungan ini mulai dari penyiapan konsumsi hingga akomodasi wisata dengan kisaran 30-45 persen.
Ia pun mengungkap jatah per oknum di Dispar Buleleng itu. Eselon II menerima jatah yang paling banyak, Rp 50 juta. Kemudian eselon selanjutnya menerima dana bervariasi mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 6 juta.
Juga ada jatah untuk 3 instansi lain yang masih belum mau diungkap pihak Kejari Buleleng. Yang jelas masing-masing instansi itu telah disiapkan “jatah” dengan nominal bervariasi. Mulai dari Rp 1 juta sampai yang paling besar Rp 3 juta.
Untuk itu, Wayan Genip mengingatkan, siapapun pihak yang merasa menerima aliran dana yang bukan haknya, agar segara menyerahkan kepada penyidik. Ini akan sangat membantu proses penuntasan penanganan dugaan kasus penyalahgunaan dana PEN yang sedang bergulir sekarang ini. “Siapapun pihak yang mengetahui informasi dan menerima uang bukan haknya, saya minta diserahkan ke penyidik, sehingga kasus ini bisa diungkap dengan tuntas,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)