7 orang tersangka penyalahgunaan dana PEN bidang pariwisata ditahan oleh tim penyidik Kejari Buleleng Rabu (16/2/2021). (BP/Mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menetapkan 8 orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng sebagai tersangka dugaan kasus penyalahgunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bidang pariwisata tahun 2020. Sebanyak 7 orang sekarang sudah ditahan mulai Rabu (17/2).

Sementara, 1 orang tersangka lainnya belum berhasil diperiksa karena sakit. Setelah diberi kesempatan beristirahat, tersangka, Nyoman GG mengaku sudah membaik. Dia pun siap memberi keterangannya pada Senin (22/2) pekan depan.

Baca juga:  Ruang Bagian Hukum Jadi Penyimpanan Narkoba, Pengamanan Kantor Setda Bangli Diperketat

Penasehat Hukum (PH) tersangka, Gede Suryadilaga dikonfirmasi Kamis (18/2) mengatakan, sejak ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik, kesehatan kliennya tiba-tiba drop. Selama ini, kliennya sendiri memiliki riwayat menderita penyakit Gula Darah dan Hipertensi.

Karena kondisi itu, kliennya sendiri tidak memungkinkan menjalani pemeriksaan terkait kasus hukum dihadapi.
Prihatin dengan kondisi itu, pihaknya kemudian menyarankan agar berobat dan istirahat.

Atas kondisi itu, pada pemeriksaan sebagai tersangka tanggal 16 dan 17 Februari 2021, kliennya tidak hadir. “Saya menerima kuasa dari klien kami pada 15 Februari 2021, dan sehari sebelum dipanggil penyidik, beliau sempat konsultasi ke rumah saya, dan kesehatanya drop. Saya khawatir kalau dipaksakan akan memberi keterangan takutnya keterangganya tidak fokus, sehingga saya sarankan peiksa dokter dan istirahat sampai kondisi membaik,” katanya.

Baca juga:  Buruh Serabutan Curi Emas

Setelah beberapa hari istirahat, Suryadilaga menyebut, kondisi kliennya sekarang telah membaik. Kondisi ini sudah dikonfirmasi kepada penyidik kejari.

Pihkanya kemudian menerima surat panggilan kliennya diperiksa pada Jumat (19/2). Namun setelah dikonfirmasi, penyidik kejari menunda jadwal itu ke hari Senin (22/2) pekan depan. “Sudah bisa memberi keterangan dan kami smepat dapat jadwal pemeriksaan dari penyidik, namun karena kesibukan penyidik diundur ke Senin pekan depan, dan apapun itu klien kami sudah siap dipreriksa,” tegasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Kanwil Kemenkumhan Bali Beri Bantuan Hukum Gratis Warga Terdampak COVID-19
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *