Alfonsus Eldo Pramudya. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus penggelapan mobil sewaan terjadi di salah satu rent car, Jalan Karang Tenget, Tuban, Kuta, Badung. Lima mobil dibawa kabur dan digadaikan di wilayah Surabaya serta Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim).

Pelakunya, Alfonsus Eldo Pramudya (32) asal Surakarta, Jawa Tengah (Jateng) dan ditangkap pada Senin (15/2). Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudhistira, seizin Kapolsek Kompol GAA Udayani Addi, Kamis (18/2) menyampaikan, pelaku menyewa mobil di TKP sejak awal Desember 2020.

Baca juga:  Dugaan Korupsi Pengadaan Truk Beda dengan Kasus Kabarsanas

Dia menyewa mobil selama sebulan dan jumlahnya lima unit. Terakhir pelaku meminjam mobil milik korban berinisial Is, Kamis (21/2).

Alasan pelaku dipakai jemput keluarganya. Karena pelaku mengaku hanya untuk sebentar saja, korban mengizinkannya. Namun setelah lewat 1 hari, pelaku belum mengembalikan milik korban. “Setelah 3 hari berlalu, pelaku malah memblokir nomor HP korban,” ujar Iptu Yudhistira.

Dua minggu kemudian, korban dihubungi seorang pria mengaku bernama Adi menginformasikan bahwa mobilnya digadaikan oleh pelaku ke Ardimas di Surabaya. Setelah dicek ke sana ternyata benar mobil tersebut digadaikan. “Ada lima mobil milik korban digadaikan,” ujarnya.

Baca juga:  Cegah Penyebaran LGBT, Aturan Hukum yang Tegas Dibutuhkan

Berdasarkan dari laporan korban, Iptu Yudhistira didampingi Panit Ipda Erick Wijaya Siagian bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Petugas berkoordinasi dengan korban untuk memancing pelaku.

Akhirnya pelaku ditangkap saat bersama korban di Mapolsek Kuta. Saat diinterogasi, pelaku mengaku lima mobil sewaan digadaikan di wilayah Banyuwangi, Jatim. Atas pengakuan tersebut pelaku langsung ditahan. “Kami masih mengembangkan kasus ini,” tegas mantan Kanit I Satreskrim Polresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Jelang Pemungutan Suara, Danrem Ingatkan Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *