GIANYAR, BALIPOST. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar sedang membidik penyalahgunaan dana COVID-19. Kepala Kejari Gianyar, Ni Wayan Sinaryati mengatakan jika masyarakat menemukan kemungkinan adanya penyimpangan dana COVID-19 diminta menyampaikan ke Kantor Kejari Gianyar.
Diungkapkannya, apabila ada laporan atau informasi awal terkait dugaan penyimpangan dana penanganan COVID-19, Kejari akan segera memproses secara hukum. Ia menjelaskan Kejari Gianyar juga akan melakukan pengecekan ke lapangan.
Ini dimulai dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). “Ini tentu dengan menurunkan tim Intelijen Kejari Gianyar,” ucapnya.
Wayan Sinaryati memaparkan, peran masyarakat serta media sangat dibutuhkan dalam membidik kasus penyalahgunaan dana COVID-19 di Kabupaten Gianyar. Masyarakat dapat memberikan data sebagai bagian control sosial.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu takut untuk melapor apabila menemukan indikasi penyimpangan dana penanganan COVID-19. Kejari akan melindungi identitas pelapor. Selain melaporkan penyimpangan dana penanganan COVID-19, masyarakat juga bisa melaporkan penyimpangan dana PEN, termasuk penyimpangan pembagian bantuan sosial seperti BLT Dana Desa. “Jika ada pemotongan BLT dana desa bisa dilaporkan,” tegasnya.
Wayan Sinaryati menambahkan Kejari akan tetap melakukan pengawasan dan pendampingan sesuai tupoksi, tegas dan profesional. “Kejari Gianyar akan tetap melakukan pengawasan atau penindakan, ini sebagai salah upaya dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional sehingga kesejahteraan masyarakat bisa terwujud,” tutupnya.
Kasi Intel Kejari Gianyar, I Gede Ancana menyampaikan selain melakukan pengawasan Kejari Gianyar juga melakukan pendampingan untuk mencegahan terjadinya penyelewengan dana. “Apabila nasehat saat pendampingan tidak dilaksanakan maka Kejari Gianyar akan menjaring dalam fungsi pengawasan,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)