Tim Satgas COVID-19 menertibkan gerai mie di Peguyangan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Satgas COVID-19 Kota Denpasar kembali mengambil langkah tegas menyikapi masih adanya pelanggaran Protokol Kesehatan. Pada Minggu (21/2) dilaksanakan penertiban kerumunan sebuah di gerai mie di Peguyangan.

Ini dilakukan lantaran ramainya pengunjung sehingga menimbulkan kerumunan. Mereka juga tidak menerapkan protokol kesehatan, utamanya jaga jarak.

Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra menjelaskan bahwa penertiban ini sebagai bentuk penegakan hukum sesuai Pergub No 46 tahun 2020 dan Perwali No 48 tahun 2020 tentang penerapan Protokol Kesehatan (Prokes). Sehingga upaya untuk menekan penyebaran dan mengendalikan kasus COVID-19 dapat dioptimalkan.

Baca juga:  Rentan Picu Kerumunan, Pameran Ratusan Bonsai Tetap Digelar Saat Pandemi Covid-19

“Pada intinya kami tidak melarang masyarakat untuk beraktivitas, termasuk berusaha dan berdagang, namun protokol kesehatan wajib diterapkan sebagai upaya menciptakan masyarakat produktif dan aman COVID-19. Jadi penertiban hari ini adalah untuk mendukung disiplin penerapan protokol kesehatan di masyarakat,” jelasnya

Lebih lanjut dijelaskan, penertiban ini bukanlah upaya untuk mencari kesalahan masyarakat. Melainkan semata-mata untuk mendukung pencegahan penyebaran COVID-19.

Selain itu, pemantauan dan pengawasan yang dikemas dengan monitoring dan evaluasi akan terus dilaksanakan. Sehingga penerapan protokol kesehatan di masyarakat dilaksanakan dengan baik. “Jadi jangan sampai karena kita abai justru timbul kluster baru. Karenanya kami akan rutin melaksanakan pemantauan, dan bagi pemilik usaha juga kami imbau untuk mengatur dan menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha, sehingga dalam pelaksanaannya mampu mendukung pencegahan penularan COVID-19,” harapnya. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Pariwisata Berkembang Liar Rusak Alam Bali
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *