Tower
Salah satu tower yang diberikan peringatan oleh Satpol PP Jembrana karena belum berizin. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Tiga tower baru diketahui belum memiliki izin, padahal bangunan sudah hampir rampung. Hal tersebut terungkap saat operasi Satpol PP ke sejumlah tempat di Kecamatan Jembrana dan Mendoyo, Selasa (9/8). Sayangnya, pihak desa maupun kelurahan tidak mengetahui termasuk pemilik tanah.

Dari tiga lokasi yang disasar, yakni di LC Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kelurahan Lelateng Kecamatan Negara dan Banjar Dangin Pangkung Jangu, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo petugas tidak mendapati aktivitas pekerjaan. Namun ketiga bangunan tower untuk peruntukan pemancar seluler itu sudah hampir rampung. Lantaran tak diketahui pemilik dan pengelola tower tersebut, Satpol PP berkoordinasi dengan Desa maupun Kelurahan untuk memberikan peringatan.

Baca juga:  Nasional Tambah Kasus COVID-19 di Atas 12.500 Orang, Ini Posisi Bali yang Catatkan Rekor Baru

Kepala Satpol PP Jembrana I Gusti Ngurah Rai Budhi melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan petugas sempat kesulitan mendapatkan informasi pemilik maupun pengelola ketiga tower tersebut. “Termasuk pemilik tanah yang disewa, mereka tidak mengetahui,” terangnya.

Karena itu Satpol PP lantas berkoordinasi dengan maupun Desa/Kelurahan yang mewilayahi untuk memberitahu agar mengurus izin. Semestinya, izin sudah dikantongi sebelum mulai membangun. Tetapi faktanya di lapangan banyak yang membangun dulu dan mengabaikan perizinan. “Setelah kami berkoordinasi dengan Perizinan, memang belum berizin,” terangnya.

Baca juga:  Indosat Ooredoo Luncurkan Paket Unlimited Ramadhan Mulai Harga Rp 5000

Selanjutnya sesuai aturan, para pengelola atau pemilik tower akan diberikan surat peringatan dan teguran hingga sebanyak tiga kali. Bila tetap diabaikan, maka petugas akan melakukan penyegelan. Menurutnya hal ini merupakan pelanggaran dimana penggarapan hampir selesai dan siap beroperasi namun pihak pengelola belum memiliki izin ataupun mengurus izin.

Pembangunan tower atau menara diatur dalam Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara. Sebelumnya, Satpol PP juga melakukan pengecekan pembangunan tower di Banjar Tengah dan Pendem, kecamatan Jembrana. Menurut Tarma, dua tower itu sedang proses pengurusan perizinan. Tetapi semestinya sebelum membangun izin sudah terpenuhi. (surya dharma/balipost)

Baca juga:  PU Dua Fraksi DPRD Gianyar Kritisi Pendirian Tower di SDN 2 Ketewel
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *