SINGARAJA, BALIPOST.com – Nyoman GG yang menjadi salah satu tersangka kasus penyalahgunaan dana PEN di Dinas Pariwisata Buleleng diperiksa Senin (22/2). Setelah diperiksa, GG langsung ditahan.
Dijelaskan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Wayan Genip didampingi Kasi Intel A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan (Kajari) Buleleng Gede Astawa menyatakan sebelum program itu digulirkan, GG dan IGA MA bersama tersangka lain melakukan rapat. Dari rapat itu, disepakati untuk mengumpulkan uang yang nantinya dibagikan sebagai dana kesejahteraan bagi pegawai di Dispar dan tiga instansi terkait lain di Buleleng yang membantu kelancaran program Explore Buleleng.
Dari keputusan rapat untuk mengumpulkan uang itu kemudian dijalankan oleh para PPTK kemudian melakukan markup harga akomodasi wisata dan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepariwisataan. Bahkan, sesuai kesepakatan rapat itu disetujui melakukan pertangungjawaban dana fiktif. “Kami menahan 1 tersangka, sehingga total ada 8 orang sudah ditahan. Khusus untuk tersangka yang baru kami tahan ini perannya melakukan rapat dengan tersangka lain untuk mengumpulkan uang dan dijalankan oleh PPTK melakukan mark up harga dan SPJ fiktif,” katanya.
Selain GG, tujuh tersangka lain yang ditahan adalah Made SD (Kadis Pariwisata), Nyoman AW (Sekretaris Dinas Pariwisata), Putu B (Kabid Sumberdaya Pariwisata), Kadek W (PPTK yang juga Kasi Pengembangan Peningkatan STP), Putu S (PPTK dan kasi Kelembagaan Standarisasi Kelembagaan Pariwisata, dan Nyoman S (PPTK Kasi Bimbingan Masyarakat, IGA MA (PPTK dan Kasi Promosi dan Kerjasama), dan Nyoman GG (Kabid Pemasaran Pariwisata). (Mudiarta/balipost)