NEGARA, BALIPOST.com – Pemkab Jembrana resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro atau desa/kelurahan hingga 8 Maret 2021. Melalui surat edaran nomor 478/STPC-19/2021 yang ditandatangani Plh Bupati Jembrana I Nengah Ledang, surat itu mengatur beberapa pembatasan kegiatan di masyarakat .
Selain pembatasan kegiatan masyarakat dengan pengaturan serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat, SE itu menginstruksikan jajaran perbekel/lurah bersinergi dengan desa adat. Diantaranya membentuk kembali Satgas Gotong Royong Penanganan COVID-19 berbasis desa adat.
Jubir Satgas COVID-19 Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, Selasa (23/2) mengatakan kebijakan PPKM perpanjangan itu mengacu pada Mendagri No. 4 tahun 2021 serta SE Gubernur Bali No.05 tahun 2021. Tujuannya untuk menekan penyebaran COVID-19 yang masih berlangsung. “Secara umum dari evaluasi kita pada PPKM sebelumnya, berhasil menekan jumlah kasus aktif COVID-19. Namun kasus masih terjadi, sehingga perlu diperpanjang dengan penerapan aturan dan melaksanakan protokol kesehatan COVID-19 lebih disiplin,“ kata Arisantha.
Ia berharap melalui PPKM mikro tahap 2 ini dapat memutus rantai penularan sekaligus kasus COVID-19 di Jembrana bisa menurun secara signifikan. Diaktifkan kembalinya Satgas GR sekaligus mengaktifkan kembali posko gotong royong pencegahan COVID-19. (Surya Dharma/balipost)