Luhut Binsar Pandjaitan. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kabar gembira diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal pariwisata Bali. Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia membeberkan rencana untuk membuka kembali pariwisata Bali menyusul turunnya jumlah kasus COVID-19 di pulau dewata.

Dalam rapat koordinasi pemulihan pariwisata Bali, Kamis (25/2), Luhut menilai kemungkinan pembukaan kegiatan ekonomi, termasuk pariwisata juga akan dilakukan seiring dengan implementasi protokol kesehatan secara ketat. “Jumlah kasus (COVID-19) di Bali dalam beberapa minggu terakhir ini telah menunjukkan penurunan. Penurunan tersebut terjadi karena diberlakukan kebijakan pendekatan terukur dengan memperhitungkan dua faktor krusial, yaitu memungkinkan kegiatan ekonomi untuk dilanjutkan dan menegakkan implementasi protokol kesehatan di seluruh Bali, termasuk di tingkat desa,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Jumat (26/2)

Baca juga:  Gelorakan Disiplin Nasional Generasi Muda

Luhut mengungkapkan pemerintah akan melakukan sosialisasi seperti mengenai peraturan/regulasi tata cara pariwisata di Bali, terutama untuk wisatawan asing. “Regulasi baru yang diterapkan di Bali yakni diberlakukannya Penalty for Health Protocol. Aturan tersebut dengan tahapan awal sosialisasi dan publikasi mengenai praktek protokol kesehatan, pemantauan praktek protokol kesehatan, pelanggaran protokol kesehatan, peringatan pertama dengan diberlakukan Penalti Administratif hingga terakhir deportasi,” jelasnya.

Di sisi lain, untuk mendukung pemulihan ekonomi di Bali, pemerintah sudah memulai program nasional vaksinasi untuk 13.000 pekerja rumah sakit di provinsi itu. Program tersebut diharapkan akan memberi kepercayaan lebih kepada para wisatawan.

Baca juga:  Diberlakukan Sejak 2016, Perda Insentif Penanam Modal Belum Diimplementasi

Luhut mengatakan pemerintah terus meningkatkan fasilitas terkait COVID-19 di seluruh Bali, termasuk dalam persiapan untuk KTT G-20 mendatang di Bali. Pemerintah Indonesia juga mengundang kedutaan besar asing untuk melakukan kunjungan lapangan ke Bali untuk menyaksikan secara langsung langkah-langkah pengendalian COVID-19 yang diterapkan untuk menyaring dan melindungi wisatawan asing.

“Pemerintah Indonesia meminta Kedutaan Besar di Jakarta dan konsultan mereka di Bali/Surabaya untuk menginformasikan warga negara mereka yang tinggal di Bali untuk menghormati hukum setempat dan peraturan. Seperti di negara lain yang bertujuan memberantas COVID-19, semua pelanggaran dilakukan oleh apapun kewarganegaraan akan dituntut secara ketat oleh hukum yang berlaku,” pungkas Luhut. (kmb/balipost)

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Harian Nasional di Atas 2.000, Seribuan Orang Ada di Provinsi Ini
BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. HORRAS LAE LUHUT, cepat2 lah dibuka. Udah menjerit barang itu disapa. Bilang sama menteri IMIGRASI kasi FREE VISA dua bulan, ingat LAE jaman PAK HARTO dulu..ada menteri yang namanya JOP AVE, dia buat itu BEBAS VISA dua BULAN dan pak HARTO setuju..rame Bali SUCSES BESAR dia. OK LAE, KAMI yang di EUROPA ini menunggu…SUCSES LAE. MAULIATE..DA LAE…!!!!!

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *