Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana. (BP/Wir)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Perbekel l Desa Melinggih, I Nyoman Surata dan Nyoman Pania Kelian Dinas Banjar Geria, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar terus bergulir. Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana yang ditemui Jumat (26/2) mengatakan kasus OTT di Desa Melinggih ini telah memasuki tahap pemberkasan.

Kapolres Gianyar menyampaikan penyidikan kasus tersebut tetap berjalan sesuai prosedur. Sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan 7 orang saksi. “Dan sekarang masih dalam tahap pemberkasan,” ucapnya.

Baca juga:  Langgar Imbauan Cegah COVID-19, Sanksi Hukum Menanti!

Lebih lanjut dikatakannya, dari proses penyidikan telah diamankan barang bukti berupa uang Rp 5 Juta serta surat pernyataan yang dimohonkan tanda tangan oleh warganya dan dijadikan subjek untuk mendapatkan uang oleh oknum Kelian Dinas Banjar Geria. “Jadi nanti perkembangannya seperti apa itu akan kita informasi lebih lanjut, termasuk kita juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” jelasnya.

AKBP Dewa Made Adnyana menambahkan Perbekel maupun Kelian Dinas tidak dilakukan penahanan. “Ini lantaran yang bersangkutan kooperatif selama proses penyidikan,” tambahnya. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Anggota Dikabarkan Kena OTT Pungli SIM, Kapolresta Tunggu Konfirmasi Mabes Polri  
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *