Plh Bupati Adi Arnawa bersama Ketua DPRD Putu Parwata saat Rakor dengan DPRD Badung, membahas permasalah Pilkel Desa Angantaka di Puspem Badung, Kamis (18/2). (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelantikan perbekel di Badung tetap digelar pada Jumat (26/2). Padahal, masih ada sengketa untuk Pilkel Angantaka yang belum terselesaikan.

Dalam menyikapi kisruh Pilkel Angantaka, wakil rakyat di DPRD Badung sempat mengeluarkan rekomendasi. Salah satunya untuk meminta panitia Pilkel menunda pelantikan serentak yang diagendakan pada 26 Februari.

Ketua DPRD Badung, Putu Parwata, pada Jumat (19/2), mengatakan pihaknya telah mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan musyawarah mufakat. Jika jalur ini tidak dapat menyelesaikan masalah direkomendasikan untuk penundaan Pelantikan Pilkel.

Baca juga:  PDIP Lolos Verifikasi Faktual KPU

“Ada enam rekomendasi yang kami dikeluarkan mulai dari saar untuk melakukan musyawarah mufakat hingga penundaan Pilkel jika musyawarah mufakat tersebut tidak mencapai kesepakatan,” ujar Parwata didampingi Wakil Ketua I , I Wayan Suyasa, Wakil Ketua DPRD II, I Made Sunarta dan Ketua Komisi I, I Wayan Regep, Jumat (19/2).

Dimintai komentarnya soal tetap digelarnya Pilkel Angantaka, Putu Parwata enggan memberikan komentar lebih banyak terkait hal tersebut. Ia hanya mengatakan sebagai wakil rakyat, pihaknya sudah melakukan pengawasan sebelumnya. “Jika sesuai mekanisme harus dilantik ya silakan.Tapi kami sudah melakukan fungsi pengawasan,” ucapnya singkat, Jumat (26/2).

Baca juga:  Rai Mantra Temui Cok Rat

Saat pelantikan, Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta mengatakan pelantikan perbekel itu berkenaan dengan hasil keputusan dari panitia pilkel. “Jadi semua itu kan sudah hasil keputusan panitia pilkel. Termasuk, juga surat yang sudah diberikan oleh Badan Pengawas Desa (BPD),” ujarnya.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Badung wajib melaksanakan pelantikan usai melakukan pemilihan dan penetapan calon. Bahkan, adanya gugatan Pilkel di Desa Angantaka tidak menjadi masalah. “Pelantikan itu kan wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama di mata hukum, jadi saya kira tidak ada masalah,” katanya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Indeks Demokrasi Bali Capai 82,37, Kedua Setelah Jakarta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *