Sang Nyoman Sedana Arta (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Penegakan hukum dibidang kepegawaian mesti tegas dilakukan. Pegawai yang tidak masuk kerja berbulan-bulan bahkan sampai tahunan, agar dituntaskan dengan tindak tegas.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta memerintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKDPSDM) Kabupaten Bangli menuntaskan pegawai yang tidak masuk kerja berbulan-bulan bahkan sampai tahunan. Selain itu, pegawai yang telah dijatuhi hukuman pidana dan mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku juga wajib dituntaskan.

“Kelalaian kita dalam menegakan hukum kepegawaian mempunyai dampak yang berbahaya dalam upaya pembinaan kepegawaian dan masuk dalam kategori pembiaran malah akan mempersulit di kemudian hari,” kata Sedana Arta saat memberikan arahan kepada pejabat struktural di lingkungan Pemkab Bangli, Senin (1/3).

Baca juga:  Dukung WFB, Giri Prasta Pastikan Akomodasi Patuhi Prokes

Dia juga meminta BKDPSDM melakukan penataan pegawai. Menurutnya sebaran pegawai di beberapa OPD tidak merata. “Di beberapa OPD terdapat pegawai berlebih, sementara di tempat lain terdapat kekurangan. Seperti untuk tenaga kehumasan dan tenaga kesehatan termasuk sopir untuk puskesmas. “Saya minta segera lakukan penataan dan laporkan data GTT dan PTT berserta tempatnya ditungaskan,” ungkapnya.

Disebutkannya, saat ini jumlah pegawai di Bangli sudah cukup yakni 6.219 orang. Terdiri dari PNS 4.609 dan PTT/GTT sebanyak 1.682 orang. Dalam rangka penataan pegawai, BKDPSDM diminta segera membuat perhitungan jumlah kebutuhan pegawai dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Penggunaan Energi Bersih di Bali Jadi Landasan Hidup

“Bila ada pegawai yang berlebih pada suatu OPD dan terdapat kekurangan pada OPD yang lalin segera adakan re-distribusi pegawai. Bila terdapat kekurangan pegawai setelah dilakukan perhitungan, maka lakukan usulan formasi penambahan pegawai kepada pemerintah pusat,” kata Sedana Arta.

Dia juga menginginkan kedepannya pelayanan kepegawaian seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, dan lainnya tidak lagi menggunakan kertas yang sangat merepotkan bagi pegawai dan tidak aman dalam pengarsipan. Disamping membutuhkan ruang banyak serta sudah tidak sesuai dengan slogan go green.

Baca juga:  Dituntut 7 Tahun, Mantan Pegawai Bank Minta Keringanan Hukuman

“Pelayanan kepegawaian selama ini masih menggunakan sistem manual dan boros kertas. Padahal beberapa daerah lain termasuk BKN sudah berimigrasi ke sistem digital. Oleh kaena itu, optimalkan sistem informasi kepegawaian (SIMPEG) yang sudah bertahun-tahun kita miliki,” ujarnya.

Di hari pertamanya ngantor, Bupati asal Desa Sulahan, Susut itu juga memberikan arahan dan penekanan khusus kepada tujuh pimpinan OPD lainnya terkait prioritas yang harus mereka kerjakan. Dia meminta pimpinan OPD tersebut harus sudah melaporkan hasil kerjanya 8 Maret mendatang. (Dayu Rina/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *