SINGARAJA, BALIPOST.com – Setelah lama ditunggu, bahkan sempat disebut tak ada yang menerima aliran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Dinas Pariwisata Buleleng, oknum ASN di Inspektorat Daerah menyetorkan uang ke Kejari Buleleng. Uang senilai jutaan rupiah itu, disetor pada Senin (1/3).
Kepala Seksi (Kasi) Intel A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Putu Gede Astawa mengatakan, ada 1 orang perwakilan oknum ASN Inspektorat Daerah menyerahkan langsung uang kepada tim penyidik. Sesuai berita acara penyitaan barang bukti, penyidik menerima uang dari oknum ASN itu Rp 2 juta.
Uang ini sebelumnya diserahkan oleh oknum ASN di Dispar yang sekarang telah ditahan secara terpisah di Polres Buleleng dan Polsek Sawan. Selanjutnya, uang itu dibagi-bagi kepada 3 orang oknum ASN di Inspektorat Daerah.
Saat menerima uang itu, oknum ASN Inspektorat Daerah ini menyebut tidak mengetahui darimana sumber uang tersebut. “Setelah ditunggu lama aliran dana ke Inspektorat Daerah itu terungkap. Tadi penyidik menerima penyerahan uang oleh salah satu pegawai sebagai perwakilan,” katanya.
Di hari yang sama tim penyidik kembali menerima penyerahan uang dari staf pegawai di Dispar Buleleng. Penyerahan uang oleh pegawai Dispar secara kolektif ini nilainya Rp 3.100.000. “Dari pegawai di Dispar juga ada yang menyerahkan secara kolektif, dan tetap kami tunggu siapapun lagi yang menerima uang bukan haknya kami minta segara serahkan kepada penyidik,” tegasnya.
Sampai sekarang, tim penyidik menyita total barang bukti uang yang diduga hasil markup dana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepariwisataan dan “Explore Buleleng” Rp 535.810.900.
Di sisi lain Jayalantara menyebut, penyidik melakukan penyempurnaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para tersangka. Kemarin, 12 orang saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus penyelahggunaan dana PEN ini.
Saksi yang memberi kesaksian adalah peserta dalam Bimtek Kepariwisataan. Ada juga saksi dari beberapa peserta yang mengikuti program “Explore Buleleng”.
Tak itu saja, 2 orang saksi dari pihak rekanan yang dilibatkan dalam kegiatan di Dispar Buleleng. Sebanyak 1 orang saksi dari rekanan penyediaan jasa travel, dan satu orang saksi dari penyedia jasa percetakan. (Mudiarta/balipost)