Ilustrasi uang. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung harus berupaya meningkatkan pendapatan dari segala sektor guna menutupi pendapatan pariwisata yang merosot akibat pandemi COVID-19. Ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan yang masih berpeluang untuk ditingkatkan ada 2 sektor.

Yaitu Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan kartu izin tinggal terbatas (kitas) bagi orang asing. “Kedua sektor itu berpeluang ditingkatkan pendapatannya di tengah pacekliknya pajak hotel dan restoran (PHR) di masa pandemi saat ini,” ujar Putu Parwata saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (1/3).

Menurutnya, BPHTB merupakan perolehan pendapatan dari transaksi tanah dan bangunan yang kewenangannya diserahkan ke daerah. Terlebih, di saat pandemi tak ada warga masyarakat yang mampu menjual tanah atau bangunannya dengan meraup untung.

Baca juga:  Dorong Kemajuan UMKM, Gubernur Koster Gratiskan Stand Pameran PKB

Karena itu, nilai jual objek pajak (NJOP) harus segera disesuaikan. “Peluang BPHTB di Badung tak kurang dari Rp 20 miliar per bulan. Ini akan menjadi peluang jika mampu dikelola dengan baik serta disesuaikan dengan kondisi saat ini,” katanya.

Politisi asal Dalung Kuta Utara ini mengatakan Bapenda Badung selayaknya telah melakukan penyesuaian aturan atau regulasi yang menyangkut NJOP ini. “Segera disesuaikan jika Bapenda tak ingin menghambat pendapatan daerah dari sisi BPHTB,” tegasnya.

Baca juga:  Staff UPT PBB Diadili Diduga Korupsi Pajak Untuk Tiga Bulanan Cucu

Terkait pendapatan dari Kitas, Parwata berpendapat saat ini ribuan orang asing masih tinggal di Bali, sehingga Kitas menjadi peluang lainnya yang harus digarap untuk bisa menambah pendapatan daerah. Sehingga semua peluang akan mampu memberikan kontribusi maksimal apabila Bapenda, mampu menggarapnya dengan baik, termasuk menyiapkan perubahan regulasi yang ada.

“Kami melihat Kitas akan memberikan peluang pendapatan daerah mengingat masih tingginya jumlah warga negara asing yang ada di Badung. Tak boleh kaku dengan aturan, harus disesuaikan sepanjang memang tidak bertentangan dengan hukum,” ucapnya.

Baca juga:  Ditinggal Kerja, Rumah di Sading Disantroni Maling

Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini menilai, tunggakan pajak hotel dan restoran (PHR) yang ada saat ini memang perlu ditagih. Hanya saja, piutang PHR menjadi prioritas terakhir dalam meraup pundi-pundi pendapatan daerah.

Hal ini karena pelaku usaha hotel dan restoran juga sedang mengalami masalah yakni usahanya belum jalan maksimal. “Piutang pajak tetap ditagih jika situasinya sudah memungkinkan. Jika nantinya tak ada kesadaran debitur, Pemkab Badung dapat melibatkan aparat keamanan dalam menagih piutang tersebut,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *