NEGARA, BALIPOST.com – Kasus gigitan positif rabies yang terjadi di dua desa yakni Desa Yehsumbul, Kecamatan Mendoyo dan Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya menjadikan kedua wilayah tersebut masuk zona merah rabies. Memasuki bulan Maret ini, kasus gigitan sudah ada lima kasus dengan total 23 orang korban gigitan.
Yang teranyar terjadi pada Sabtu (4/3) di Banjar Pangkung Jelati, Desa Yeh Sumbul, Mendoyo. Anjing milik salah seorang warga setempat, Luh Suryanti tersebut diketahui mati sehari setelah menggigit empat orang serta dua orang keluarganya.
Sebelumnya, pada Rabu (1/3) lalu anjing milik Made Nesa di Banjar Sarikuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya juga dinyatakan positif setalah menggigit tiga orang. Dari hasil test sampel otak kedua anjing itu di Laboratorium Balai Besar Veteriner (BB Vet) Denpasar dinyatakan positif rabies. Padahal sebelumnya, kedua anjing itu sudah divaksinasi.
Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, Anak Agung Mahadikara, Kamis (9/3), membenarkan adanya kasus gigitan anjing postif lagi di kedua desa yang masuk zona merah itu. Sebelumnya, Dinas sudah melakukan respons berupa eliminasi selektif dan vaksinasi.
Kendati sudah dilakukan respon, bisa saja anjing yang diketahui positif rabies telah terpapar virus rabies. Tetapi masih tahap inkubasi.
Menurutnya masa inkubasi virus rabies sampai dua bulan. Pada masa inkubasi ini tidak bisa ditemukan virus rabies. Virus rabies baru diketahui setelah dua bulan terinfeksi . Setelah 14 hari masa regurgitasi anjing dipastikan akan mati.
Masyarakat diminta untuk aktif dan tidak menyepelekan gigitan HPR. Sebab, penularan virus rabies tidak memandang usia maupun jenis HPR.
Begitu halnya dengan korban gigitan walaupun tidak terluka, virus pada liur HPR tetap akan menular melalui saraf. Pihaknya menyarakan agar masyarakat aktif dan langsung meminta tindakan medis. Bila memang diperlukan menggunakan Vaksin Anti Rabies (VAR). (Surya Dharma/balipost)