JAKARTA, BALIPOST.com – Pencabutan lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal terkait investasi industri miras diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3) siang. Dalam pernyataan pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi dengan singkat menyampaikan keputusannya.
Ternyata, sebelum keputusan itu diambil, Wakil Presiden Ma’ruf Amin sempat bertemu dengan Presiden. Hal ini diungkapkan Juru Bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan Wapres Ma’ruf menemui Presiden Jokowi guna menyakinkan Presiden untuk membatalkan lampiran Perpres itu.
“Wapres tadi pagi bertemu empat mata dengan Presiden (Joko Widodo) dan Presiden diyakinkan untuk bagaimana agar itu dicabut; dan akhirnya memang Presiden sudah mencabut,” kata Masduki.
Sebelum meyakinkan Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf terlebih dahulu berkoordinasi dengan para pimpinan organisasi kemasyarakatan (ormas) agama Islam terkait keberatan mereka terhadap pengaturan investasi industri miras di Indonesia.
“Dalam beberapa hari terakhir, Wapres memang banyak berkoordinasi dengan pimpinan-pimpinan ormas, bagaimana agar keberatan pimpinan-pimpinan ormas itu, (agar) aspirasi itu sampai dengan cara yang tepat dan baik,” jelas Masduki yang juga salah satu Ketua MUI tersebut.
Wapres juga menyampaikan kepada sejumlah menteri dan pimpinan ormas Islam terkait ketidaksesuaian peraturan investasi industri miras di Indonesia. “Wapres juga sudah berbicara mengenai bahaya dari izin miras itu. Jadi memang ini menjadi persoalan yang sangat serius bagi Wapres kalau isu itu berlanjut,” katanya.
Selasa, Presiden Joko Widodo mencabut lampiran terkait investasi industri miras dalam Perpres tersebut. Sikap Presiden tersebut mendapat apresiasi dari sejumlah pimpinan ormas Islam, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. (kmb/balipost)