DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali tetap berkomitmen memerangi aksi premanisme di Bali. Pada Senin (1/3), Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap empat anggota salah satu ormas di Bali, Bagus Made Putra Pardana (29), I Putu Wira Sanjaya (28), I Made Ary Santa Dwipayana (28), I Gede Wira Guna (26).
Ditangkapkan pula yang memesan para preman ini, Ni Kadek Okta Riani (30). Mereka ditangkap karena terlibat pemerasan.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Syamsi, Kamis (4/3) menyampaikan, kasus ini dilaporkan warga berinisial JS (57) beralamat di Jalan Gunung Agung, Denpasar. “TKP-nya di Jalan Muding Buit Gang Muding Perdana II, Kerobokan, Kuta Utara, Badung,” tegasnya.
Kronologisnya, lanjut Kombes Djuhandhani, pada Senin (8/2) pukul 20.30 Wita tersangka Putra alias Ajik bersama Ari alias Santa, Wira Jaya dan Wira Guna mendatangi rumah korban berinisial I Komang EDY di TKP.
Tujuannya untuk menangih utang ke istri korban, Putu YO. Mereka membawa surat kuasa dari tersangka Okta Riani. Selanjutnya terjadi adu argumentasi antara korban dengan keempat pelaku namun tidak ada titik temu.
Selanjutnya Putra memaksa korban menyerahkan mobil yang parkir di TKP. Padahal korban menyampaikan mobil tersebut bukan miliknya. “Mobil tersebut milik teman korban. Tapi para pelaku memaksa agar mobil itu diserahkan sebagai jaminan atas hutang istrinya. Korban tetap menolak kemudian menelpon kakaknya untuk menyampaikan bahwa mobil tersebut mau diambil oleh pelaku,” ujar Djuhandhani.
Tersangka Putra lalu bicara dengan kakak korban dan dijelaskan bahwa mobil tersebut adalah milik teman kakak korban yang dititip di TKP. Tapi pelaku tetap memaksa dan menyampaikan siapapun yang memiliki mobil ini mereka tidak peduli.
Para pelaku tetap ngotot mobil tersebut akan dijadikan jaminan. “Saat korban hendak pergi, para pelaku langsung menghadangnya. Salah satu pelaku mencekik leher korban dari belakang lalu dibawa masuk ke rumah,” ungkapnya.
Tersangka Putra juga memaksa korban untuk membuat pernyataan agar memberikan mobil tersebut. Dia mengancam menembak kaki korban kalau menolak.
Karena kondisi tertekan dan tidak bisa melakukan perlawan terhadap pelaku yang jumlah banyak serta badan kekar-kekar, korban terpaksa menulis surat pernyataan tentang penyerahan mobil tersebut. Saat mobil itu diambil, tersangka Putra video call dengan Okta Riani.
Selanjutnya tersengka Wira Jaya alias Wira Bagong menelepon tukang derek dan tukang kunci mobil. Pada Selasa (9/2), pukul 03.30 Wita mobil tersebut dibawa oleh pelaku.
“Aksi premanisme di Bali akan ditindak oleh Polda Bali. Premanisme tidak dibiarkan hidup dan berkembang di Bali yang sangat kita cintai ini. Jadi tidak ada. Sekali lagi saya tekankan bahwa premanisme tidak dibiarkan hidup dan berkembang di wilayah Bali,” tegas Kombes Syamsi. (Kerta Negara/balipost)