Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – I Nyoman Agus Parwita, terdakwa kasus narkoba, Kamis (4/3) dituntut pidana penjara selama enam tahun. JPU Edy Arta Wijaya dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.

Yakni, tanpa hak melawan hukum menguasai dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 112 UU Narkotika. Selain dituntut selama enam tahun, jaksa dari Kejati Bali itu juga menuntut terdakwa beralamat di Jalan Raya Sesetan, Pegok, Denpasar Selatan itu dengan pidana denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Baca juga:  Jika Anggotanya Terlibat Narkoba, Ini Ancaman Danrem

Jaksa Edy Arta mengatakan, terdakwa ditangkap pada 20 November 2020 di Jalan Pura Banyu Kuning, Denpasar Barat. Polisi menyita barang bukti 1,85 gram netto sabu-sabu. Terdakwa mengaku mendapatkan barang itu dengan cara membeli dari seseorang yang diketahui bernama Tatto Dewa. Hanya saja dia tidak tau alamat orang tersebut. Namun sepintas, terdakwa mengaku mendapat informasi bahwa Tatto Dewa berasal dari Klungkung. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Mobil Masuk Jurang, Pengemudi dan Penumpang Luka-Luka
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *