KPK. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sejumlah asumsi dan opini digiring terkait penetapan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh. Dalam penanganan kasus tersebut, KPK memastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup menurut Undang-Undang (UU) untuk menetapkan Nurdin dan kawan-kawan sebagai tersangka.

“KPK meminta pihak-pihak untuk tidak mengaburkan fakta dengan membentuk opini dan asumsi yang menggiring masyarakat. KPK juga meminta masyarakat tidak terpengaruh dan terus mengikuti proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (4/3).

Baca juga:  Bahas RAPBN 2018, DPR Minta Pemerintah Hindari Impor Pangan

Ia menyatakan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus Nurdin tersebut, KPK mempersilakan memanfaatkan jalur hukum seperti praperadilan. “KPK memastikan siap menghadapi gugatan yang diajukan,” ungkap Ali.

Sebelumnya, penggiat media sosial bernama Aoki Vera melalui video di akun Youtube-nya yang diunggah pada 1 Maret 2021 dengan judul “Ada apa dengan KPK..?” mempermasalahkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Nurdin. “Jadi kita langsung saja membahas tentang KPK yang lagi asik bobo siang tiba-tiba loncat ke Sulsel, OTT dengan drama. OTT-nya di mana? yang ditangkap orang yang lagi tidur,” kata Vera dalam video tersebut.

Baca juga:  GPDRR Ditutup, Indonesia Sampaikan 7 Rekomendasi Agenda Bali untuk Resiliensi Berkelanjutan

KPK juga membantah telah mengerahkan “buzzer” dalam perkara korupsi PT Asabri seperti yang ditudingkan Vera dalam videonya tersebut. “Kami bisa pastikan bahwa tuduhan KPK mengerahkan “buzzer” adalah fitnah dan kebohongan. Kami, KPK, tidak pernah mengerahkan “buzzer” untuk perkara atau kasus apapun,” ungkap Ali.

Tentang perkara dana Asabri yang ditangani Kejaksaan Agung, kata Ali, KPK mendukung penuh penanganan perkara tersebut dengan penuh keterbukaan dan integritas. “KPK sebagai penegak hukum dan mitra Kejaksaan Agung siap melakukan koordinasi jika dibutuhkan untuk penanganan perkara, yang tentu harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” ujar Ali. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Polemik Hak Tanah, Seratusan Warga Gilimanuk Datangi Kantor DPRD Jembrana
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *