pegawai
Ketua PN Tabanan disela-sela pelaksanaan tes urin di jajaran PN Tabanan bekerjasama dengan BNNP Bali. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Setelah PN Gianyar, menindaklanjuti instruksi atau surat edaran dari Mahkamah Agung tentang perangkat hukum harus bebas narkoba, sebanyak 59 orang pegawai di PN Tabanan, terdiri dari hakim, panitera, PNS dan non PNS di lingkungan Pengadilan Negeri Tabanan dilakukan tes urine, bekerjasama dengan BNNP Bali, Jumat (11/8).

Bahkan yang tidak sempat hadir hari itu karena alasan sakit ataupun ijin akan tetap dilakukan tes urine susulan dan tetap dalam pengawasan. Sebelum melakukan tes urine terlebih dahulu seluruhnya dikumpulkan di ruang sidang utama. Setelah diberikan sedikit pengarahan, seluruh pegawai diminta untuk mengisi biodata yang sudah disediakan, lalu satu persatu masuk ke kamar mandi untuk menyediakan air seni yang ke wadah yang sudah disiapkan.

Baca juga:  Kodim Berikrar Perang Terhadap Narkoba

“Tidak ada unsur rekayasa, karena ini sifatnya mendadak. Setelah ada instruksi dari Dirjen Badan Pengadilan Hukum langsung kita respon dengan menghubungi BNNP Bali,” beber Ketua Pengadilan Negeri Tabanan, I Wayan Gede Rumega, SH, MH.

Lanjut disampaikannya pemeriksaan urine ini bertujuan untuk lebih memastikan bahwa seluruh pegawai Pengadilan Negeri Tabanan bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Jika setelah dicek nantinya ada yang positif, pihaknya tidak segan melaporkan hal itu kepada Dirjen pusat untuk diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada. “Sebagai penegak hukum tentu harus menjadi contoh yang baik, dan untuk sanksi kita kembalikan ke mekanisme, kita sifatnya hanya melaksanakan saja,” ucapnya.

Baca juga:  Banyak Pensiun, Badung Ajukan Penambahan Pegawai

Hal senada juga disampaikan Panitera PN Tabanan, Matilda, dimana setelah mendapatkan hasil tes urine dari BNNP Bali, akan diteruskan ke Dirjen Badan Pengadilan Hukum, Mahkamah Agung RI berikut lampiran dokumentasi untuk memastikan bahwa seluruh jajaran PN Tabanan telah melakukan instruksi pusat.

Sementara itu Kasi Rehabilitasi BNNP Bali, Ni Nyoman Sukerni menyampaikan, sepengatahuannya baru Pengadilan Tabanan yang pertama kali mengajukan kerjasama untuk pelaksanaan tes urine.

Baca juga:  BNN Sita TPPU Rp 39 Miliar dari Kasus Narkoba

Sementara untuk di kabupaten lainnya masih menunggu jadwal selanjutnya, apalagi sifatnya merupakan instruksi langsung dari pusat. Sedangkan untuk hasil dikatakannya memang tidak bisa langsung diketahui hari itu juga, kemungkinan baru bisa diserahkan minimal hari Rabu mendatang. Dan jika dalam hasl tersebut ada yang positif, jajaran BNNP Bali akan melakukan pendalaman pemeriksaan. “Kita cek, apakah yang bersangkutan mendapatkan obat yang mengandung narkoba secara ilegal, atau memang ada yang mengkonsumsi obat dari dokter yang memang ada sedikit ada kandungannya,” jelasnya.(puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *