Petugas gabungan, termasuk dari desa/kelurahan (Linmas) melakukan pengawasan penggunaan masker di pertigaan Jalan Hayamwuruk-Nusa Indah, Denpasar, Selasa (9/2) saat PPKM mikro. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021. Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2021 yang dikeluarkan 4 Maret 2021.

Tidak hanya Provinsi Jawa dan Bali, Inmendagri ini memperluas prioritas wilayah peneraoan PPKM Mikro di 3 provinsi, yakni Kalimantan Timur (Kaltim), Sumatera Utara (Sumut), dan Sulawesi Selatan (Sulsel). PPKM Mikro sudah berlangsung sejak 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang sampai Senin (8/3) mendatang.

Perpanjangan PPKM dua pekan berikutnya tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Potensi Gelombang Tinggi di Penyeberangan Padangbai dan Sanur

Selain penambahan tiga provinsi di atas, PPKM tetap diterapkan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOE untuk lntensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Baca juga:  Vakum Lima Tahun, Upacara Militer Peringatan Lahirnya MBOe DPRI Sunda Kecil Kembali Dilakukan

Berdasarkan Inmendagri 05/2021, Presiden menginstruksikan agar kebijakan PPKM berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Pada Kamis (4/3), Presiden Joko Widodo mengatakan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang mengiringi kebijakan vaksinasi massal terus berlanjut. Ia mengatakan selama PPKM skala mikro tersebut, posko-posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan tampak semakin aktif untuk mencegah penularan. Komunikasi antarwilayah juga berangsur berjalan dengan baik disertai dengan gotong royong antara masing-masing desa dan kelurahan yang berujung pada penurunan kasus mingguan.

Baca juga:  Dari Demo di Renon Ricuh hingga Siswi SMAN 2 Amlapura Tewas Lakalantas

“Penambahan kasus mingguan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali kelihatan sekali trennya menurun. Ini sangat bagus,” ujarnya dalam pernyataan yang diunggah melalui akun YouTube Sekretariat Presiden. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *