Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana memimpin patroli gabungan dalam rangka penerapan disiplin prokes dan PPKM Mikro di wilayah Kabupaten Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Untuk kesekian kalinya Dandim 1611/Badung Kolonel Inf I Made Alit Yudana memimpin patroli gabungan dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayah Kabupaten Badung, Sabtu (6/3). Hasilnya masih banyak kafe, bar dan tempat usaha melanggar prokes serta jam buka.

Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia, Senin (8/3) menjelaskan, patroli gabungan PPKM tersebut melibatkan unsur TNI Kodim 1611/Badung bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung dengan menyasar pelaku usaha dan penyedia jasa hiburan malam di Wilayah Kabupaten Badung. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah tugas Kodim 1611/Badung.

Baca juga:  Gedung Lantas Polres Badung Disebut Termegah Se-Indonesia, Segini Dana Pembangunannya

Menurut Kapenrem Mayor Bagus, Dandim Kolonel Alit bersama timnya melakukan patroli tersebut di wilayah Kecamatan Kuta dan Kuta Utara. Pasalnya disinyalir masih banyak pelaku usaha tempat hiburan yang melanggar protokol kesehatan dan melanggar pembatasan jam operasional sehingga perlu dilakukan pendisiplinan.

Upaya ini merupakan salah satu langkah preventif yang dilakukan Kodim 1611/Badung bersama unsur terkait lainnya dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19, sampai saat ini penyebarannya masih cukup tinggi dan perlu dikendalikan. Alhasil dari kegiatan tersebut, masih ditemukan para pelaku usaha dan penyedia jasa bar atau kafe yang melanggar prokes dan melanggar pembatasan jam operasional.

Baca juga:  PPKM Masuki Jilid IV, Gubernur Koster Keluarkan SE Atur Sejumlah Kelonggaran Tingkatkan Aktivitas Ekonomi

Oleh karena itu para pelaku penyedia jasa hiburan akan mendapat surat peringatan. “Apabila tetap membandel akan diberikan sanksi tegas oleh pemerintah Kabupaten Badung untuk diproses lebih lanjut. Kemudian selama proses administrasi kafe dan bar tersebut dilarang buka. Kami juga tidak bosan-bosannya mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan 3M. Kesehatan itu sangat berharga dan mahal harganya,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *