Para tersangka penyalahgunaan dana PEN di Kejari Buleleng. (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyebutkan bahwa potensi kerugian negara dari penyalahgunaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digulirkan ke Buleleng mencapai Rp 656 juta. Sebagian besar dana yang diduga dibagi-bagi sehingga Kejari Buleleng menetapkan 8 tersangka ini, sudah dikembalikan.

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Intel A.A Jayalantara seizin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Putu Gede Astawa, Selasa (9/3), penyitaan uang yang diduga hasil mark up kegiatan Explore Buleleng dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepariwisataan kembali bertambah. Hingga sekarang, tim penyidik telah menyita Rp 591.360.900.

Baca juga:  Jadi Satu-satunya Intansi Belum Kembalikan Dana PEN, Ini Penjelasan dari Inspektorat Daerah Buleleng

Jumlah ini, lanjutnya, bertambah setelah pihak rekanan dari pengusaha jasa travel menyerahkan uang sebesar Rp 51 juta. Di samping itu, dari pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) juga kembali mengembalikan uang Rp 3.250.000.

Sebelumnya, aliran dana ini selain ke sejumlah oknum pegawai di Dinas Pariwisata Buleleng, juga diterima sejumlah oknum di 3 instansi Pemkab Buleleng. Yaitu Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Buleleng, Inspektorat Daerah Buleleng, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD). Seluruhnya sudah mengembalikan dana yang diterimanya dari oknum ASN Dispar Buleleng ke Kejari Buleleng.

Baca juga:  DPO Asal Nigeria Dibekuk di Griya Ayu

Pihak Kejari Buleleng sudah menahan 8 tersangka yang seluruhnya merupakan ASN di Dispar Buleleng. Mereka itu adalah Made SD (Kadis Pariwisata), Nyoman AW (Sekretaris Dinas Pariwisata), Putu B (Kabid Sumberdaya Pariwisata), Kadek W (PPTK yang juga Kasi Pengembangan Peningatan STP), Putu S (PPTK dan kasi Kelambagaan Standarirasi Kelembagaan Pariwisata), dan Nyoman S (PPTK Kasi Bimbingan Masyarakat), IGA MA (PPTK dan Kasi Promosi dan Kerjasama), dan Nyoman GG (Kabid Pemasaran Pariwisata).

Baca juga:  Ternyata, Ini Salah Satu Instansi Terima Aliran Penyalahgunaan Dana PEN

Dana PEN yang dialokasikan di program kegiatan di Dinas Pariwisata sebesar Rp 3,9 miliar. Dana ini untuk membiayai kegiatan terdiri dari sosialisasi penerapan Cleanliness, Health, Safety, Environment Sustainability (CHSE), bantuan sarana dan prasarana masing-masing daerah tujuan wisata (DTW), serta implementasi program CHSE melalui kegiatan Buleleng Explore. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *