TABANAN, BALIPOST.com – Meski dinilai sudah berjalan efektif, namun kebijakan terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro dikatakan masih tumpang tindih. Salah satunya terkait dengan pembatasan jam buka tutup warung dan sejenisnya.
Ini mencuat dalam rapat internal komisi IV DPRD Tabanan yang membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tabanan tahun anggaran 2020, Senin (8/3). Komisi IV lebih fokus membahas bidang Pendidikan dan Kesehatan, seperti kebijakan penanganan COVID-19 dan evaluasi sistem pendidikan selama pandemi serta persiapan pembelajaran tatap muka.
Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana menjelaskan, sejumlah anggota dewan kerap mendapat selentingan dari masyarakat khususnya terkait pembatasan jam buka tutup warung yang dinilai tak merata. Misalnya saja pedagang di Pasar Senggol Tabanan harus sudah menutup warungnya pada pukul 21.00 WITA. Sementara warung yang ada di kawasan lain seperti di Kecamatan Kediri masih bisa buka bahkan sampai larut malam. “Jadi untuk kebijakan ini kalau bisa dilakukan secara merata agar tak menimbulkan kecemburuan sosial,” ucapnya.
Wastana menyarankan, Pemkab Tabanan dalam hal ini Satgas Penanganan COVID-19 dapat mengambil kebijakan baru terkait jam buka tutup warung di seluruh Tabanan. Karena selama pembatasan jam operasional ini, para pedagang kecil hanya mampu mendapat penghasilan yang sangat minim, dan tentunya tak cukup untuk mereka bertahan hidup.
“Jika memungkinkan sistem pelayanan disempurnakan lagi. Bisa dengan cara terapkan sistem take away saja tanpa membatasi jam operasional. Sehingga, masyarakat bisa bertahan hidup,” sarannya.
Sementara untuk di bidang pendidikan, Wastana politisi asal desa Dauh Peken inipun lebih menitikberatkan pada pembahasan terkait dengan pemerataan tenaga pengajar, calon kepala sekolah dan persiapan sekolah jelang adanya sinyal dari pemerintah pusat terkait pembelajaran tatap muka (PTM) di tahun ajaran baru 2021/2022. (Puspawati/balipost)