Sidang vonis yang digelar secara virtual terkait kepemilikan sabu-sabu, Selasa (9/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com –  Ditangkap polisi atas penguasaan sabu-sabu seberat 2,58 gram, pria asal Indramayu, Selasa (9/3) divonis hukuman selama enam tahun penjara. Dia adalah terdakwa Sukandi (34).

Majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnyanadewi, menyatakan terdakwa bersalah menguasai narkotika jenis sabu berat 2,58 gram. Terdakwa dinilai bersalah menguasai dan menyediakan serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Sukandi dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain dihukum fisik selama enam tahun, juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider bulan penjara.

Baca juga:  Dugaan Oknum Imigrasi "Palak" Wisman, PHRI Katakan Tak Hanya Sekali Ini

JPU Putu Agus Adnyana Putra sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum delapan tahun penjara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *