MANGUPURA, BALIPOST.com – Penembakan warga Desa Pelaga, I Putu Juana (51) oleh I Made Widarma Putra (30) bermula dari sebuah SMS. Korban awalnya menerima SMS diminta datang ke TKP oleh Luh Sri (27), yang merupakan istri tersangka.
Setibanya di sana, korban malah ditembak oleh Widarma. Terkait kasus ini, Widarma ditahan di Polsek Petang.
Kasubbag Humas Polres Badung Iptu Ketut Gede Oka Bawa, didampingi Kanitreskim Polsek Petang Iptu Gusti Ngurah Subandi, Rabu (10/3) mengatakan, kejadiannya pukul 18.00 WITA. Korban diminta datang ke rumah kosong. Awalnya, lanjut Iptu Oka, korban tidak mau bertemu di tempat tersebut, tapi Sri memaksa untuk bertemu.
“Korban juga diberi tahu supaya motornya dibawa masuk agar tidak dilihat warga. Akhirnya korban mengikuti permintaan tersebut,” ujarnya.
Setibanya di sana, korbab langsung disuruh masuk dan langsung ke belakang rumah. Selanjutnya korban disuruh jalan duluan dan saat balik badan, pelaku menodongkan senapan gas laras panjang.
“Pelaku langsung menembak korban sambil bertanya maksudnya apa bertemu dengan istrinya. Korban menjawab istri pelaku yang suruh ke TKP. Korban mengalami luka tembak di paha sebelah kiri,” tegas Oka Bawa.
Korban merebut senapan gas yang dipakai menembak tersebut. Setelah senapan berhasil direbut, pelaku langsung melarikan diri.
Sedangkan korban berobat di Puskesmas Petang II di Desa Pelaga. Setelah itu korban melapor ke Polsek Petang
Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Petang dipimpin Iptu Gusti Ngurah Subandi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Selanjutnya polisi menangkap pelaku di rumah temannya, wilayah Banjar Semanik, Pelaga, Petang.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku menjebak korban dan merayu lewat SMS mengajak bertemu di TKP. “Kami mengamankan satu buah senapan gas laras panjang merk Black Leopard SL SHB, kaliber 4,5 warna Hitam dengan panjang Kurang lebih 1 meter dengan tali sandang warna hitam. Satu buah magazen dan delapan butir peluru senapan gas,” tegas Iptu Subandi. (Kerta Negara/balipost)