MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim penyidik dari Pidsus Kejari Badung mengakui sudah menerima permohonan penangguhan penahanan dari keluarga tersangka IBGS alias Ida Bagus Gede Subamia. Sikap pun sudah diambil soal pengajuan permohonan penangguhan penahanan ini.
Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, pihak kejaksaan belum mengabulkan permohonan tersebut, alias menolak penangguhan penahanan dengan berbagai alasan.
“Tim penyidik sudah menerima. Dan dari pertimbangan penyidik, permohonan itu tidak dapat disetujui,” ucap Maha Agung, Jumat (12/3).
Dengan ditolaknya permohonan penangguhan penahanan itu, tersangka IBGS bakalan tetap menjalani penahana di dalam LP. Nyepi pun pertama kali bakal dijalani di lapas terbesar di Bali tersebut.
Soal permohonan penangguhan penahanan itu, sebelumnya dibenarkan oleh tim kuasa hukum tersangka, Agus Suparman dan Yogi. Tersangka melalui keluarganya, yakni sang istri sudah mengajukan penangguhan penahanan ke pihak kejaksaan. Sedangkan sebagai jaminan atau penjamin adalah keluarga, termasuk istrinya. “Sudah diajukan,” sambung Agus Suparman.
Salah satu karyawan bank BUMN di Kantor Cabang Kuta, Ida Bagus Gede Subamia, Rabu (3/3) ditahan tim Penyidik Pidsus Kejari Badung karena ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Bahkan tersangka yang beralamat di Jalan Pantai Kuta, Badung, tersebut langsung dijebloskan ke LP Kerobokan.
Tersangka dalam kasus ini diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatanya sebagai mantri bank atau bagian kredit di salah satu bank BUMN tersebut. Sehingga pihak bank dirugikan sekitar Rp 1 miliar. Uang hasil korupsi diduga digunakan untuk bermain judi online. (Miasa/balipost)