Jaksa saat memberikan berkas dokumen kasus korupsi LPD Kekeran. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kejari Badung pimpinan I Ketut Maha Agung telah menuntaskan kasus korupsi LPD Kekeran. Selain menghukum pelakunya, kejaksaan melalui Seksi Pidsus kini melakukan pembinaan dan menyehatkan LPD.

Salah satunya mengembalikan 132 dokumen yang pernah disita. “Sebagai tindak lanjut atas penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu 10 Maret 2021, tim pidsus mengembalikan barang bukti berupa dokumen-dokumen dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka,” ucap Maha Agung didampingi Kasiintel Made Bamax dan Kasipidsus Dewa Lanang, Jumat (12/3).

Baca juga:  Pegawai Kantin Kejari Badung Reaktif

Dikatakan jaksa, nilai kerugian dalam kasus ini sebesar Rp 5.258.192.863,00. Sedangkan barang bukti sebanyak 132 dokumen ini dikembalikan kepada saksi Ni Putu Seni Artini, Kadek Viki Kristyan, I Made Wardana, I Ketut Suwita dan I Dewa Nyoman Widiarsa sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar.

Pengembalian barang bukti ini dilaksanakan Kasipidsus, Kasi BB dan Barang Rampasan, Jaksa Eksekutor beserta staff pada Kejaksaan Negeri Badung kepada pengurus LPD Desa Adat Kekeran. “Bukan hanya pengembalian barang bukti saja, sebagai upaya eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada kesempatan ini seluruh jaksa pada Kejari Badung sekaligus memberikan pembinaan terhadap pengurus LPD dan juga warga di Desa Adat Kekeran,” sambung Bamax.

Baca juga:  Kisruh Festival Layang-layang Bupati Badung Cup, Kejaksaan Lakukan Pengecekan

Pembinaan yang diberikan disambut baik oleh Bandesa Adat Kekeran Made Wardana, beserta seluruh prajuru serta ketua LPD yang Baru Ketut Suwita. Dengan adanya pembinaan oleh jaksa, diharapkan setelah terjadinya tindak pidana korupsi di LPD, dikemudian hari dilakukan perbaikan berdasarkan kajian dan masukan dari tim Penyidik Kejaksaan Negeri Badung. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *