MM alias Jeruk diamankan polisi, termasuk celurit yang dibawanya. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com -Ketertiban dan ketaatan masyarakat Denpasar saat malam Pengerupukan, Sabtu (13/3) tercoreng. Seorang residivis kasus penganiayaan (menusuk pecalang)  berinisial MM alias Jeruk diduga memprovokasi sejumlah remaja mengarak ogoh-ogoh di seputaran Banjar Liligundi, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara.

Selain itu pelaku juga membawa celurit. “Pelaku sudah kami tahan. Dia memprovokasi sejumlah orang yang bukan warga di sana (Banjar Liligundi),” tegas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin (15/3).

Baca juga:  Diamankan di Gilimanuk, Truk Bermuatan Kerang Tanpa Dokumen Karantina

Terkait pengamanan rangkaian hari raya Nyepi, Kapolresta Jansen mengerahkan sebagian besar kekuatannya untuk melakukan pengamanan. Apalagi masih pandemi COVID-19. “Anggota kami sebar untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini, ada provokator, orang-orang nekat dan lainnya,” ujarnya.

Upaya Kombes Jansen tersebut membuahkan hasil dan mendeteksi adanya rencana pengarakan ogoh-ogoh di TKP pukul 17.15 WITA. Personel Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat langsung dikerahkan ke TKP.

Baca juga:  Tertibkan Satpam Bodong, Ini akan Dilakukan Kapolresta

Polisi langsung mengamankan pelaku dan 18 remaja yang mengarak ogoh-ogoh. Selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Denbar. “Pengarak ogoh-ogoh itu diduga disuruh oleh pelaku. Ada  13 sepeda motor kami amankan,” tegas mantan Wadir Reskrimsus Polda Papua Barat ini.

Terhadap 18 orang tersebut, dibuatkan surat pernyataan lalu dipulangkan. Sedangkan terhadap MM alias Jeruk ditahan karena membawa celurit, provokator, dan preman. “Pelaku akan diproses sesuai hukum berlaku,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Rilis Akhir Tahun, Ini Disampaikan Kapolresta
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *