JAKARTA, BALIPOST.com – Permintaan agar kegiatan vaksinasi COVID-19 dapat dilakukan pada malam hari bertepatan dengan jadwal bulan puasa Ramadhan 1442 Hijriah/2021 Masehi masih dipertimbangkan Kementerian Kesehatan RI.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam agenda webinar “Peta Jalan Menuju Herd Immunity'” yang digelar secara daring oleh Forum Alenia, Rabu (17/3) mengatakan, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa menerangkan bahwa vaksin dengan mekanisme injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa seseorang, sepanjang tidak menyebabkan bahaya.
Merujuk pada ketentuan tersebut, Kemenkes telah mempersiapkan seluruh mekanisme vaksinasi pada siang hari selama Ramadhan. Permintaan MUI agar pelaksanaan vaksin dilakukan pada malam hari, kata Siti Nadia, merupakan rekomendasi alternatif saat proses di siang hari tidak dapat dilaksanakan.
Pertimbangannya, kegiatan ibadah Ramadhan dilakukan umat Islam tidak hanya pada pagi, siang dan sore hari, tapi juga berlangsung sepanjang hari bahkan hingga malam. “Pada malam hari, umat Islam juga ibadah. Fatwa yang keluar juga menyebutkan, (kegiatan vaksinasi) tidak ganggu ibadah umat Islam,” katanya.
Komisi Fatwa MUI sebelumnya merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa. “Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. (Kmb/Balipost)