JPu menindaklanjuti putusan MA soal pidana denda puluhan miliar rupiah, Kamis (18/3). (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung RI, terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Klungkung Wayan Candra, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Klungkung kembali menemui terdakwa di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kamis (18/3). JPU menindaklanjuti putusan pidana denda dan pidana tambahan pembayaran uang pengganti, yang harus segera dipenuhi terdakwa.

Nilainya fantastis, untuk uang denda Rp 10 miliar dan uang pengganti mencapai Rp 42 miliar lebih. Kasi Intel Kejari Klungkung Erfandy Rachman, mengatakan dalam Putusan Makhamah Agung RI sebelumnya, telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wayan Candra dengan pidana penjara selama 18 tahun.

Dikurangi seluruhnya selama terdakwa ditahan di dalam rumah tahanan negara. Selain itu, juga membayar denda sebesar Rp 10 miliar, subsidair 1 tahun 9 bulan kurungan.

Baca juga:  Perkara Dugaan Korupsi Dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod, Hakim Cecar Terdakwa

Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 42.628.467.605,33, dikompensasikan dengan uang yang telah disita sebesar Rp 827.443.945,79.

Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” katanya.

JPU Kejari Klungkung turun ke Lapas Kerobokan Kamis (18/3) dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bintarno, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti pembayaran uang denda dan pembayaran uang pengganti ini. Erfandy Rachman mengatakan terpidana mantan Bupati Klungkung dua periode itu menyanggupi untuk membayar uang denda dan uang pengganti, sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2964 K/Pid. Sus/2016 tanggal 07 Maret 2016. Candra kemudian menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Pembayaran Uang Denda dan
Uang Pengganti.

Baca juga:  Perampok Wanita Spanyol Tiba di Bali, Ini Pengakuannya

Selain itu, Erfandy Rachman menambahkan,
terhadap barang bukti dari kasusnya berupa 53 bidang tanah beserta bangunan yang ada di atasnya, dalam Putusan Mahkamah Agung RI juga telah dirampas untuk negara. Barang buktu itu sudah proses lelang pada 3 Maret 2021. Hasilnya, telah berhasil dilelang 1 bidang tanah beserta bangunan yang terletak di Kelurahan Tonja Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar seluas 200 m2.

Tanah tersebut atas nama l Wayan Candra sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik Nomor 2960 sesuai Risalah Lelang Nomor 173/65/2021 tanggal 3 Maret 2021 dengan nilai sebesar Rp 614 juta. “Aset barang rampasan lainnya, saat ini sedang dalam proses tindak lanjut lelang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Kejari Klungkung Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PKB

Sebelumnya, Candra telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Demikian juga Pasal 12 B Jo. Pasal 12 C Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 65 KUHP.

Selain itu, juga Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *