I G.A.K. Kartika Jaya Seputra. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah penanganan pandemi COVID-19, desa adat sangat memerlukan kucuran dana untuk membiayai operasional Satuan Tugas Gotong Royong Penanganan COVID-19. Untuk tahun ini, terdapat dana Rp 300 juta per masing-masing desa adat yang bisa dimanfaatkan untuk mendanai operasional Satgas GR COVID-19.

Dana yang bersumber dari Alokasi APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2021 ini diberikan dalam 3 tahap atau setiap 4 bulan sekali sebesar Rp 100 juta. Pada tahap I, menurut Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, sebanyak 1.268 dari 1.493 desa adat di Bali sudah menerimanya.

Baca juga:  Desa Adat Bisa Gunakan Dana Desa Adat untuk Penanggulangan COVID-19, Ini Batasannya

Total sebanyak Rp 447,9 miliar dana akan diberikan kepada 1.493 Desa Adat di Bali selama setahun. Dana ini diberikan dalam konteks penguatan kedudukan dan fungsi Desa Adat di Bali.

“Catur wulan pertama ini dana Rp 100 juta dicairkan untuk program penanganan COVID-19 di wewidangan desa adat, jadi sudah dibentuk Satgas Gotong Royong berbasis Desa Adat melalui PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, red) Berbasis Mikro, sehingga dananya diprioritaskan untuk penanganan COVID-19 secara sekala dan niskala,” ujar Jaya Seputra, Senin (22/3).

Baca juga:  Atlet Denpasar Dipatok Sumbang Emas 50 Persen

Ia mengatakan ada sebanyak 225 desa adat di Bali yang belum bisa menerima dana karena LPJ tahun 2020 belum lengkap. “Dana Desa Adat tahap I sudah cair sebanyak 1.286 desa adat. Sisanya masih berproses, karena ada beberapa LPJ tahun 2020 dari pihak desa adat masih belum lengkap. Selama ini saya sudah bantu pendampingan untuk melengkapi LPJ-nya,” tandasnya.

Meskipun belum menerima dana, dikatakannya ratusan desa adat itu tetap melaksanakan tugasnya dalam penanganan COVID-19 berbasis desa adat. Sebab, selain bantuan dana dari pemerintah, desa adat juga memiliki PAD yang bisa digunakan untuk masalah kemanusiaan, seperti pandemi COVID-19.

Baca juga:  Pilkel Serantak Dianggarkan Rp 2,2 Miliar

Apalagi, dalam penanganan Covid-19 Desa Adat bersinergi dengan Desa/kelurahan masing-masing. Sehingga, pendanaannya bisa juga dibantu dari dana Desa/Kelurahan. “Jadi dana itu bisa digunakan untuk niskala dan sekala. Secara sekala dapat digunakan untuk penyemprotan, pembelian alat, masker, hand sanitizer, sosialisasi 6 M. Untuk niskala, yaitu nunas ica (memohon kerahayuan, red) kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa agar pandemi ini segera berlalu,” pungkasnya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *