Boy Jayawibawa. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Langkah berani dilakukan Gianyar dengan mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) mulai Senin (22/3). PTM digelar dengan sistem 50 persen dari kapasitas kelas dan dibagi dalam dua shift jika ada kelas yang siswanya melebihi 20 orang. Jadwal PTM hanya dua jam, dari pukul 07.30 WITA hingga 09.30 WITA untuk shift pertama dan pukul 10.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA di shift kedua.

Dari keterangan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdkpora) Gianyar, Wayan Sadra, digelarnya PTM menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati nomor 800/433/Disdik tentang PTM di masa pandemi yang dimulai 22 Maret 2021.

Baca juga:  PGRI Sukses Perjuangkan Guru Honorer Jadi P3K dan Sertifikasi

Soal ini, Kadisdikpora Bali, Dr. K.N. Jayawibawa,M.Si., Senin ( 22/3) menanggapinya. Ia mengatakan semua komponen mesti berhati-hati menerjemahkan SE tersebut secara utuh.

Bagi dia, pemerintah sudah mensosialisasikan persyaratan untuk bisa membuka PTM, yakni kasus Covid-19 sudah melandai atau turun drastis. Yang penting adalah kesiapan sekolah menjalani prokes secara baik dan benar.

Itu saja juga tak cukup, harus mendapat ijin dari komite dan orangtua siswa. Tidak saja pernyataan lisan namun juga tertulis. Termasuk mendapat izin dari Satgas COVID-19 banjar atau desa dimana sekolah itu berlokasi.

Baca juga:  KPU Temukan Istri Sulinggih Jadi Anggota Parpol 

Para orangtua, kata Boy, juga tak boleh memaksakan anaknya ikut PTM jika memang tidak dianggap aman dan nyaman. Sekolah harus melayani siswa yang tak mendapatkan izin ini lewat bentuk layanan lain atau daring. ‘’Saya juga mau cek kebenaran PTM di Gianyar, siapa tahu yang terjadi adalah siswa SMK masuk sekolah karena praktek. Hal ini memang dibolehkan,” tegasnya.

Ketika ditanya siapa yang salah kalau terjadi klaster sekolah setelah PTM dibuka, menurut Boy, untuk itu lah diperlukan kehati-hatian jika ingin menggelar kembali PTM.

Baca juga:  Sistem Berbasis 3R Tak Jalan, Penanganan Sampah Gunakan Insinerator Diperlukan

Sebab untuk membuka PTM, kata dia, tak perlu ada izin Pemprov Bali, melainkan atas dasar kondisi kewilayahan. Namun dia mencermati SE tersebut masih normatif bisa dijalankan juga bisa tidak.

Ini semua tergantung pemenuhan persyaratan yang ditentukan di SE tersebut. Sekolah di kabupaten/kota lain diminta mengkaji dan telaah mendalam semua persyaratan agar terpenuhi. Apalagi belum semua guru di Bali mendapat vaksinasi tahap II.

Jika baru vaksin tahap I, kata dia, juga belum aman bagi guru untuk menjalani tugas di PTM ini. “Makanya saya minta buka PTM dengan penuh kehati-hatian,” tegasnya. (Sueca/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *