"Wayan Jempolan" diterapkan Bapas Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Karangasem mulai menerapkan pelayanan Wayan Jempolan (Pelayanan Jemput Bola Laporan dan Bimbingan) bagi klien di Kecamatan Kubu, Karangasem, Senin (22/3). Di awal pelayanan itu, ada puluhan klien yang melaksanakan wajib lapor dan menerima bimbingan dari PK beserta APK.

Kepala Bapas Karangasem, I Kadek Dedy Wirawan Arintama, Selasa (23/3),  mengungkapkan, program inovasi ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada Klien Bapas untuk melaksanakan kewajiban lapor diri saat pandemi COVID-19. “Ini kami lakukan guna memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat atau Klien,” ucapnya.

Baca juga:  Jatah DAU Karangasem Menurun, Pemkab Rasionalisasi Kegiatan

Dedy Wirawan, menambahkan, pogram ini bakal dilaksanakan di tiga Kabupaten, yaitu Karangasem, Klungkung dan Bangli. Rencananya, program ini diselenggarakan 1 bulan sekali di tiap Kabupaten, oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK) Bapas.

“Di awal peluncuran program inovasi Wayan Jempolan, ada sebanyak 20 klien melaksanakan wajib lapor dan menerima bimbingan dari PK beserta APK dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Dan layanan ini akan terus bergerak sesuai waktu yang telah ditentukan,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Sesali Perbuatan, Ibu Pembuang Bayi Menangis di Hadapan Hakim
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *