Petugas Satpol PP Karangasem saat menindak warga yang melanggar prokes lantaran tidak memakai masker. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tim yustisi terdiri dari Satpol PP, TNI dan kepolisian secara inten melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Dari awal pandemi, petugas telah mengamankan ribuan pelanggar prokes Covid-19 tersebut.

“Dari awal pandemi sampai saat ini, telah mengamankan sekitar 9.149 orang pelanggar prokes Covid-19. Ada yang diberikan sanksi berupa denda uang, serta penundaan layanan administrasi,” Kabid Penegakan Undang – Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, Kamis (25/3).

Baca juga:  37 Desa di Kabupaten Gianyar Masuk Zona Merah

Data lebih lanjut, untuk pelanggar yang didenda berjumlah 119 orang, penundaan pelayanan 1. 475 dan dibina secara lisan sebanyak 7.555 orang. Sanksi yang kita berikan untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Karena apa yang dilakukan untuk kebaikan kita bersama,” ucapnya.

Aditya Sugiarta, penegakan prokes ini dilakukan inten setiap harinya. Hanya lokasi kegiatannya disesuaikan dengan jadwal yang telah ditentukan. Jelas dia, selain menyasar pengendara di jalan raya, pihaknya juga melakukan penertiban di fasilitas umum dan tempat usaha. “Selama ini, pelanggar rata – rata karena tidak memakai masker. Ada juga yang memakai masker, tetapi posisi pemakaiannya yang tidak benar,” katanya. (Eka Prananda/Balipost)

Baca juga:  Penetapan Tersangka LPD Serangan Tunggu Audit BPKP
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *