Mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) RJ Lino. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJL) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan “Quay Container Crane” (QCC) di PT Pelindo II ditahan KPK.

Sebelumnya, Penyidik KPK memanggil RJ Lino sebagai tersangka kasus tersebut. KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan RJ Lino sebagai tersangka pada Desember 2015. “Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka selama 20 hari terhitung sejak 26 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021 di Rumah Tahanan Negara Klas I Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi,” ucap Wakil Ketua Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (26/3).

Baca juga:  Tegas dalam Memiskinkan Koruptor

Ia mengatakan sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19 di lingkungan Rutan KPK akan dilakukan isolasi mandiri terhadap RJ Lino selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK di Kavling C1.

Selama proses penyidikan, kata dia, telah dikumpulkan berbagai alat bukti di antaranya keterangan 74 saksi dan penyitaan barang bukti dokumen yang terkait dengan kasus tersebut.

Baca juga:  Dr Aqua Dwipayana Ingatkan Mahasiswa untuk Selalu Bersyukur

Adapun tersangka RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *